Almuhtada.org – Rambut putih atau yang lebih sering disebut dengan uban umumnya muncul ketika seseorang memasuki usia senja. Dalam hal ini islam mengatur bagaimana seharusnya perlakuan terhadap uban.
Merujuk buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, Ibnu Al-Arabi berkata yang dilarang hanyalah mencabut uban bukan mewarnainya. Karena mencabutnya sama dengan mengubah ciptaan Allah yang asli, berbeda dengan menyemirnya.
Merujuk buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, Ibnu Al-Arabi berkata yang dilarang hanyalah mencabut uban bukan mewarnainya. Karena mencabutnya sama dengan mengubah ciptaan Allah yang asli, berbeda dengan menyemirnya.
Kembali menukil buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias), mayoritas ulama berpandangan bahwa mencabut uban adalah makruh, pandangan ini dianut 4 mazhab, mereka berargumen dengan hadis sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Yahya bin Sa’id bahwa ia pernah mendengarkan Sa’id bin Al-Mussayib berkata, Ibrahim adalah orang pertama yang menjamu tamu, manusia pertama yang berkhitan, manusia pertama yang memotong kumisnya, manusia pertama yang melihat ubannya, ia berkata, “Ya Rabb, apakah ini?” Allah SWT berkata, “Kewibawaan wahai Ibrahim.” Ibrahim berkata, “Ya Rabb, tambahkanlah kewibawaan untukku.”
Diriwayatkan dari Ka’ab bin Ujrah berkata aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat.”
Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian mencabut uban, sebab ia adalah cahaya bagi seorang muslim.”
Dari Anas r.a, beliau berkata, “Kami tidak menyukai seseorang mencabut rambut putih dari kepala dan jenggotnya.”
Diriwayatkan dari Amru bin Abasah bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang tumbuh uban di jalan Allah, maka ubannya itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.”
Diriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang tumbuh uban dalam Islam, makan uban itu kelak akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.” Seseorang bertanya, “Ada orang-orang yang mencabut ubannya?” Beliau berkata, “siapa yang melakukannya berarti ia telah memadamkan cahayanya.”
Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa mencabut uban adalah sesuatu yang dimakruhkan. Oleh karena itu, umat muslim dilarang mencabut ubannya.
Hukum Mencabut Rambut Putih dalam Islam, Bolehkah?
Banyak ulama fikih yang berkata, rambut putih tidak diperbolehkan untuk dicabut tetapi boleh diwarnai atau disemir dengan warna selain hitam. Sebab menghitamkan uban hukumnya haram.
Larangan mewarnai uban dengan warna hitam dijelaskan dalam buku “Tuntunan Adab-Adab Sunnah Rasulullah SAW untuk Kehidupan Sehari-hari” karya Muhammad al Islam. Salah satu bukti yang memperkuat pandangan ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah yang menyatakan,
“Pada saat Kota Mekkah dibuka, Abu Kuhafah dibawa ke hadapan Rasulullah. Saat itu, rambut dan janggutnya telah berwarna putih seperti bunga putih. Rasulullah SAW bersabda, ‘Gantilah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindarilah pewarna hitam.'” (HR Abu Dawud)
Menurut sunnah, rambut putih dapat diwarnai dengan warna kuning, merah, atau warna lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut yang sudah beruban. Oleh karena itu, bedakanlah dirimu dengan cara mewarnai rambutmu.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Sebagai alternatif yang lebih sesuai dengan ajaran Islam, disarankan untuk mewarnai rambut putih dengan warna selain hitam daripada mencabutnya. [] Risqie Nur Salsabila
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah