Haruskah Makmum Menyelesaikan Al-Fatihah Jika Imam Sudah Ruku’? Ini Penjelasan Para Ulama

Ilustrasi Sholat Berjamaah (Pinterest.com - almuhtada.org)

almuhtada.org – Sahabat Al-Muhtada yang dirahmati Allah Swt., ketika kalian sedang shalat berjamaah dan posisinya sebagai makmum, pernahkah kalian tertinggal ruku’ oleh imam, sedangkan bacaan surah al-Fatihah belum selesai kalian lafalkan?

Lantas, apakah kita harus melanjutkan sisa surat al-Fatihah hingga selesai, atau kita mengikuti imam untuk ruku’ tanpa melanjutkan sisa surat al-Fatihah? Bagaimana ketentuan dan hukumnya yang benar?

Dalam hal ini, terdapat perbedaan ulama yang bisa dibuat sebagai acuan:

Madzab Hanafiyah

Menurut madzab yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah rahimahullah, makmum tidak diwajibkan membaca surat al-Fatihah, baik ketika shalat jahr (shalat dengan suara keras) maupun shalat sirr (shalat dengan suara pelan), Hal ini dikarenakan bacaan makmum sudah diwakilkan oleh imam. Makmum cukup mendengarkan dan menyimak bacaan imam apabila dalam shalat jahr. Hal ini dijelaskan dalam Darul Kutub Al-Ilmiyah:

وأما الحديث فعندنا: لا صلاة بدون قراءة، أصلا، وصلاة المقتدي ليست بصلاة بدون قراءة أصلا، بل هي صلاة بقراءة وهي قراءة الإمام على أن قراءة الإمام قراءة للمقتدي، قال النبي صلى الله عليه وسلم: من ‌كان ‌له ‌إمام فقراءة الإمام له قراءة

Artinya: “Adapun hadits “Tidak sah shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah”, menurut kita adalah ketika sama sekali tidak ada pembacaan surat Al-Fatihah. Sedangkan shalatnya makmum bukannya tidak ada pembacaan Al-Fatihah, namun hal itu adalah shalat dengan pembacaan Al-Fatihah. Hal itu adalah pembacaan Al-Fatihah imam. Sesungguhnya pembacaannya itu juga dihukumi pembacaan bagi seorang makmum. Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang memiliki imam (menjadi makmum) maka pembacaan (surat Al-Fatihah)nya juga milik makmum tersebut”.” (Al-Kasani, Badai’us Shanai’, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1986], juz I, halaman 111).

Baca Juga:  Menjadi Muslim Yang Tertib Waktu dengan Salat Lima Waktu

Madzab Maliki dan Hanbali

Menurut pendapat Imam Abu Abdullah Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahumullah-, makmum harus membaca surat al-Fatihah dalam shalat sirr dan tidak membaca surat al-Fatihah dalam shalat jahr. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Tirmidzi:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْغَدَاةِ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنِّي لَأَرَاكُمْ تَقْرَءُونَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ قَالُوا نَعَمْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَنَفْعَلُ هَذَا قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

Artinya: “Dari ‘Ubâdah bin ash-Shâmit, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat Shubuh bersama kami (menjadi imam-pen), lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kesusahan membaca. Setelah berpaling (salam), beliau bersabda, ‘Aku melihat kalian membaca di belakang imam kamu.’ Mereka menjawab, “Ya, demi Allâh ! Wahai Rasûlullâh, kami betul melakukannya.” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jangan kalian lakukan, kecuali membaca Ummul Qur’ân, karena sesungguhnya tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.” (HR. Tirmidzy).

Hadits tersebut menjelaskan larangan membaca sesuatu di belakang imam shalat karena dapat mengganggu bacaannya. Kecuali khusus untuk surat al-Fatihah, maka makmum tidak dilarang membacanya bahkan wajib, termasuk dalam shalat jahr, karena tidaklah dihitung shalatnya seseorang kecuali dengan membaca surat al-Fatihah. Pendapat ini juga disampaikan oleh Imam Zuhri, asy-Syâfi’i dalam qaul qadîm (pendapat beliau yang lama), Muhammad murid Abu Hanifah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh al-Albâni, – rahimahumullâh-.

Baca Juga:  Baca dua surat ini! Bacaan dalam dua rakaat shalat sebelum subuh

Madzab Syafi’i

Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i rahimahullah dalam qaul jadid (pendapat yang baru), bahwasanya makmum harus membaca surat al-Fatihah baik dalam shalat jahr maupun shalat sirr. Hal tersebut dikarenakan membaca surat al-Fatihah merupakan kewajiban setiap individu yang shalat, tak terkecuali seorang makmum. Meskipun demikian, dalam shalat jahr, makmum tetap berkewajiban untuk menyimak bacaan imam agar tidak ada yang salah dalam pelafalan surat al-Fatihah. Dalam hadits disebutkan:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya: “Dari Ubâdah bin ash-Shâmit dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fâtihah’.” [HR. al-Bukhâri, no. 723 ; Muslim, no. 394; dll].

Apabila kita mengikuti pendapat mazhab Syafi’i maka kita harus tetap membaca surat al-Fatihah sampai selesai. Dengan catatan makmum tidak sampai terpaut tiga rukun panjang (rukuk dan sujud).

Demikianlah perbedaan pendapat ulama terkait ketentuan membaca surat al-Fatihah bagi makmum. Memang, setelah wafatnya Rasulullah SAW. dan para sahabatnya, banyak terjadi perbedaan praktik ibadah sesuai dengan madzab para imam yang telah mereka ikhtiarkan, termasuk perbedaan bacaan maupun gerakan shalat. Perbedaan-perbedaan yang terjadi tidak boleh menjadi sebab kebencian dan permusuhan di antara kaum muslimin. Sebab perbedaan madzab merujuk pada dalil al-Qur’an maupun as-Sunnah yang dianggap kuat, sehingga bagi orang berilmu, bisa memilih pendapat yang paling kuat tanpa menghukumi madzab lain. Sedangkan bagi orang awam, hendaklah dia memilih pendapat ulama yang dia percayai ilmu dan amanahnya. Wallahu a’lam. [ ] Nihayatur Rif’ah

Baca Juga:  Al-Fatihah, Surah yang Wajib Dibaca 17 Kali Sehari, Apa Saja Keutamannya?

 

 

Related Posts

Latest Post