almuhtada.org – Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya adalah pelayan public, mereka digaji oleh negara untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil, cepat, danlayak. Pemerintah bahkan telah mencetuskan nilai dasar ASN, yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai pedoman sikap dan perilaku seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia.
Namun dalam praktiknya, hal tersebut cenderung dijadikan hiasan dinding kantor atau jargon seremonial tanpa aksi nyata, tidak sedikit ASN yang justru menunjukkan perilaku bertolak belakang dengan nilai-nilai BerAKHLAK, alih-alih berorientasi pada pelayanan, sebagian dari mereka memposisikan jabatan sebagai simbol kekuasaan dan alat pembeda antara dirinya dengan masyarakat sipil.
Masyarakat yang datang dengan harapan mendapatkan pelayanan sering kali dihadapkan pada sikap arogan, proses berbelit, bahkan perlakuan diskriminatif, fenomena ini mencerminkan adanya krisis etika dalam birokrasi, jabatan yang seharusnya menjadi amanah justru dipahami sebagai status sosial yang lebih tinggi, beberapa ASN merasa pantas untuk dihormati secara berlebihan, dilayani, atau diperlakukan istimewa hanya karena seragam dan posisinya.
Sikap semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik, di mana ASN seharusnya menjadi pelayan, bukan pihak yang dilayani, lebih ironis lagi, perilaku tersebut kerap dilegitimasi oleh budaya birokrasi yang feodal. Senioritas, pangkat, dan jabatan sering dijadikan alasan untuk bersikap sewenang-wenang, baik kepada masyarakat maupun kepada sesama pegawai, dalam situasi seperti ini, nilai “Harmonis” dan “Kolaboratif” dalam BerAKHLAK seakan kehilangan relevansinya, yang tersisa hanyalah relasi kuasa yang timpang dan komunikasi satu arah.
Ketika ASN tidak menjalankan tugas sesuai dengan nilai yang diikrarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh kepercayaan publik terhadap negara. Masyarakat menjadi apatis, enggan berurusan dengan birokrasi, dan menganggap pelayanan publik sebagai sesuatu yang melelahkan dan penuh kompromi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka semboyan BerAKHLAK hanya akan menjadi simbol kegagalan reformasi birokrasi. Penting untuk kita sadari bahwa menjadi ASN bukanlah bentuk kenaikan kasta sosial, tidak ada pemisahan antara “pegawai negara” dan “masyarakat biasa”, karena ASN pada dasarnya juga bagian dari masyarakat itu sendiri. Jabatan hanyalah alat untuk menjalankan fungsi pelayanan, bukan identitas untuk meninggikan diri.
Tanpa kesadaran ini, nilai-nilai etika dan profesionalisme akan sulit terwujud. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kinerja ASN tidak cukup hanya berfokus pada capaian administratif atau target kerja. Sikap, perilaku, dan cara melayani masyarakat harus menjadi indikator utama. Penegakan disiplin dan sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang perlu dilakukan secara tegas dan konsisten.
Di sisi lain, pembinaan karakter dan keteladanan dari pimpinan juga menjadi kunci agar nilai BerAKHLAK benar-benar dihidupi, bukan sekadar dihafalkan. Pada akhirnya, keberhasilan ASN bukan diukur dari seberapa tinggi jabatannya, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat. Jika ASN mampu menempatkan dirinya sebagai pelayan publik yang rendah hati dan berintegritas, maka semboyan BerAKHLAK tidak lagi menjadi formalitas, melainkan cerminan nyata wajah birokrasi Indonesia yang beradab dan berkeadilan. [Siti Fatimah]











