Salat, Tapi Takut Ayat Al-Quran yang Dibaca Salah? Bolehkah Membawa Mushaf?

Orang yang sedang membaca Al-Quran (pinterest.com-almuhtada.org)

almuhtada.org – Salah satu dari sunnah dalam salat adalah membaca ayat Al-Quran setelah membaca surah al-fatihah.

Hal tersebut mungkin akan cukup mudah bagi orang yang sudah hafal beberapa ayat Al-Quran, baik itu surah pendek atau ayat yang lain.

Bagaimana jika itu muallaf atau orang yang baru belajar Al-Quran? Apakah tetap harus menghafal terlebih dahulu baru bisa digunakan saat salat?

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa ‘Aisyah r.a. pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf.” [HR. al-Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf].

Hal ini menuunjukkan bahwa ketika orang masih belum hafal ayat Al-Quran boleh saja membawa mushaf untuk menjaga bacaan ayat Al-Qurannya tetap benar.

Terkhusus untuk yang masih belum hafal surah al-fatihah yang menjadi rukun dalam salat, maka hukumnya menjadi wajib.

Sesuai dengan pendaapat dari Imam Nawawi, yaitu: “Apabila orang yang sedang salat membaca mushaf Al-Quran, salat nya tidak batal, terlepas dia hafal Al-Quran atau tidak. Bahkan, dia wajib membaca mushaf jika dia tidak hafal surah Al- Fatihah sebagamaina keterangan yang telah dijelaskan. Apabila dia sesekali membolak balik lembaran mushaf maka salat nya tetap tidak batal.”

Jadi, salat membawa mushaf itu tetap sah salatnya. Berdasarkan keputusan MUI tahun 2019 diberikan catatan juga jika membawa mushaf tersebut tidak mengganggu kekhusyuan salat.

Baca Juga:  Memaknai Perjalanan Spiritual dalam Nikmatnya Ibadah Shalat

Lalu, bagaimana untuk gerakan sujud dan rukuk dilakukan saat membawa mushaf yang tidak boleh kita taruh di bawah?

Mushaf bisa dipegang di bagian tangan kanan, sehingga saat membaca ayat Al-Qur’an tidak perlu menukar posisi tangan kanan dan kiri.

Untuk posisi jari bisa dipersiapkan berada di posisi ayat yang akan dibaca sehingga bisa lebih mudah dan tidak mengganggu kekhusyuan.

Untuk gerakan rukuk, ayat Al-Quran dapat dipegang dengan posisi tangan berada di depan bahu. Jadi, Al-Quran tidak berada di lutut kaki yang berada di bawah dan dalam keadaan terbalik.

Saat sujud bisa diposisi seperti saat rukuk. Ada opsi lain yaitu diletakkan di meja, tetapi kita harus mempersiapkan meja di dekat tempat salat sehingga saat akan sujud dapat ditaruh di atas meja.

Untuk yang opsi terakhir tidak disarankan jika di rakaat selanjutnya masih perlu menggunakan mushaf untuk bacaan ayat Al-Qurannya.

Karena ditakutkan gerakan saat membalikkan mushaf dapat mempengaruhi banyaknya gerakan salat, maka lebih baik salat dengan ayat yang dalam 1 halaman atau ayatnya bersebelahan (tidak baliknya).

Jadi, salat membawa mushaf diperbolehkan dan tidak membatalkan, dengan catatan tidak mengganggu kekhusyuan salat. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam. [] Shofiyatul Afiyah

Related Posts

Latest Post