Membantu Wudhu untuk Orang Sakit? Apakah Boleh?

Ilustrasi orang wudhu dengan dibantu mengalirkan air (freepik.com-almuhtada.org)

Almuhtada.org – Ketika orang sedang sakit dalam keadaan belum bisa melakukan wudhu sendiri di kamar mandi tetapi bisa untuk menyentuh air, maka dia tetap harus berwudhu. Bagaimana caranya?

Orang yang sakit, bisa meminta tolong seseorang untuk mengalirkan air di didepannya sehingga orang yang sakit tersebut dapat melakukan wudhu di tempat.

Untuk airnya tidak harus membawakan sampai 2 kullah, tetapi mengambil air yang suci mensucikan dan nanti dialirkan saat wudhu.

Jika memang pada saat itu orang tersebut belum bisa bergerak sama sekali, maka dapat diwudhukan oleh orang yang mahram dengan yang sedang sakit.

Karena bersentuhan dengan orang yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu, sedangkan dari rukun wudhu ada bagian mengusap sebagian kepala.

Untuk yang mewudhukan sampai mengusapkan tadi, hukumnya makruh jika memang tidak sedang dalam kesulitan.

Kesulitan yang dimaksud adalah kesulitan sampai tidak bisa menggerakkan untuk wuudhu,

Untuk niat wudhu tetap dilakukan oleh orang yang diwudhukan karena niat merupakan salah satu rukun dari wudhu.

Karena berkaitan dengan diri sendiri yang masih bisa dilakukan di dalam hati, maka niat dilakukan sendiri.

عَنْ أَسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنْ رَسُولَ اللَّهِ لَمَّا أَفَاضَ مِنْ عَرَفَةَ عَدَلَ إِلَى الشعب فَقَضَى حَاجَتَهُ قَالَ أَسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ: فَجَعَلْتُ أَصُبٌ عَلَيْهِ ويَتَوَضَّأُ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُصَلِّي فَقَالَ: الْمُصَلَّى أَمَامَكَ .

Baca Juga:  Pernikahan dan Kepemimpinan Lelaki: Menyempurnakan Agama, Menegakkan Keluarga

Telah diriwayatkan dari Usamah bin Zaid, bahwasanya Rasulullah SAW ketika kembali dari Arafah, beliau SAW mengambil jalan setapak di suatu bukit lalu menunaikan hajatnya. Usamah bin Zaid berkata, “Maka aku pun menuangkan air untuk beliau ketika berwudhu. Lalu aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau akan shalat?” Beliau bersabda, “Nanti di tempat perhentian di depan.”

Dari hadits tersebut, dapat dilihat bahwa meminta tolong jika hanya menuangkan air boleh dilakukan tanpa ada sebab kesulitan.

Tetapi, sekali lagi jika memang bisa melakukan sendiri, maka lebih baik tidak meminta pertolongan orang lain.

Imam An-Nawawi berkata, “Meminta bantuan dapat di kelompokkan dalam tiga bagian;

Pertama, minta bantuan untuk dibawakan air, dan ini tidaklah dimakruhkan sama sekali. Aku katakan, Akan tetapi yang lebih utama adalah tidak meminta bantuan.”

Kedua, diwudhukan oleh orang lain, dan ini hukumnya makruh kecuali bila ada kebutuhan yang mendesak.

Ketiga, minta bantuan untuk menuangkan air, dan ini memiliki dua sisi; yaitu dimakruhkan dan menyalahi yang lebih utama.

Untuk meminta bantuan yang pertama dan ketiga masih boleh dilakukaan sesuai dengan hadits yang sudah disebutkan di atas.

Untuk yang ke dua boleh karena memang sedang ada kesulitan untuk melakukan wudhu dengan baik.

Untuk suatu kasus jika mewudhukan orang yang sakit dalam keadaan orangnya tidur, maka wudhunya tidak sah karena wudhu membutuhkan niat yang dilakukan sendiri oleh orang yang diwudhukan.

Baca Juga:  Benarkah wanita haid dilarang ziarah kubur?

Jika memang pada saat itu mengantuk dan tertidur pada saat wudhu juga tetap batal karena hilangnya akal dari orang yang tidur.

Jadi, jika memang mau berwudhu, orang yang akan diwudhukan harus siap terlebih dahulu. Hal ini juga berlaku untuk tayammum.

Perlu dipastikan bahwa yang membantu mengusapkan adalah orang yang mahram bagi yang diwudhukan.

Perlu diingat juga bahwa pasangan tetaplah bukan mahram bagi kita. Jadi, bisa minta tolong kepada orang yang ada di tempat dan mahram bagi orangnya. []Shofiyatul Afiyah

Related Posts

Latest Post