almuhtada.org – Wudhu merupakan salah satu cara untuk memenuhi syarat sah dalam sholat yaitu suci dari hadas. Melakukan wudhu juga memiliki beberapa rukun, sunnah, bahkan yang makruh dilakukan.
Salah satu dari yang sunnah untuk dilakukan adalah membaca doa setelah wudhu. Berikut adalah doa setelah wudhu:
اَشْهَدُ اَنْ لاَّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Artinya: “Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh”.
Melihat dari makna doa tersebut, dapat diketahui bahwa doa setelah wudhu mengandung pengakuan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah.
Salah satu dari larangan saat di kamar mandi adalah berdzikir dan menyebut nama Allah. Jika memang sedang mengingat di dalam hati, maka jangan sampai diucapkan secara lisan.
Walaupun, sebenarnya dalam Al-Quran surat Ar-Ra’d ayat 28:
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَتَطْمَىِٕنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْرِ اللّٰهِ
“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah.” [Qs. Arrad: 28]
Lalu, bagaimana dengan doa setelah wudhu? Apakah harus keluar area kamar mandi dahulu? Atau bagaimana?
Menurut Syaikh Utsman Alkhamis, ketika seseorang di dalam kamar mandi yang merupakan tempat membuang hajat, maka tidak boleh. Hal itu untuk tempat buang hajat hanya untuk Buang air kecil ataupun juga untuk buang air besar.
Maka dari itu, jika memang berwudhu di kamar mandi yang memang untuk buang hajat harus keluar terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan tempat yang sedang digunakan tidak suci, sehingga makruh untuk berdzikir secara lisan.
Jika tempat berwudhu adalah khusus tempat wudhu ataupun di luar area kamar mandi (langsung menggunakan kran di luar) maka bisa langsung berdoa. Walaupun tempat wudhu biasanya berdekatan dengan kamar mandi, berdzikir tetap diperbolehkan karena tempat tersebut diyakini sudah suci.
Ada juga waktu yang disunahkan untuk mengehentikan. Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Adzkar bahwa
لِلذَّاكِرِ يُسْتَحَبُّ لَهُ قَطْعُ الذِّكْرِ بِسَبَبِهَا (الْاَحْوَالِ) ثُمَّ يَعُوْدُ اِلَيْهِ بَعْدَ زَوَالِهَا مِنْهَا اِذَاسُلِّمَ عَلَيْهِ رَدَّ السَّلَامَ ثُمَّ عَادَ اِلَى الذِّكْرِ وَكَذَا اِذَا عَطَسَ عِنْدَهُ عَاطِسٌ شَمَّتَهُ ثُمَّ عَادَ اِلَى الذِّكْرِ وَكَذَا اِذَا سَمِعَ الْخَطِيْبَ ثُمَّ عَادَ إِلَى الذِّكْرِ وَكَذَا إِذَا سَمِعَ الْمُؤَذِّنَ أَجَابَهُ فِيْ كَلِمَاتِ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ ثُمَّ عَادَ إِلَى الذِّكْرِ وَكَذَا إِذَا رَأَى مُنْكَرًا أَزَالَهُ اَوْمَعْرُوْفًا اَرْشَدَ اِلَيْهِ اَوْ مُسْتَرْشِدًا اَجَابَهُ ثُمَّ عَادَ اِلَى الذِّكْرِ وَكَذَا اِذَا غَلَبَهُ النُّعَاسُ اَوْ نَحْوُهُ وَمَااَشْبَهَ هَذَا كُلَّهُ
“Disunnahkan bagi seseorang yang berdzikir memutus dzikirnya dalam beberapa kondisi, kemudian ia kembali berdzikir setelahnya. Pertama, ketika ada yang memberi salam, maka ia wajib menjawab dan setelah itu kembali berdzikir. Kedua, ketika ada yang bersin, maka ia mendoakannya, dan setelah itu kembali berdzikir. Ketiga, ketika mendengar khatib berkhutbah ia lebih baik mendengarkan, setelah itu kembali berdzikir. Keempat, ketika mendengar adzan dan iqamah, maka ia menjawab dengan lafal yang sama, setelah itu kembali berdzikir. Kelima, ketika melihat kemungkaran, ia mencegahnya; atau melihat kebaikan, ia menunjukkan kepadanya; atau ada seseorang yang meminta petunjuk, ia memenuhinya, setelah itu kembali berdzikir. Keenam, ketika dalam keadaan sangat mengantuk dan sebagainya”. []Shofiyatul Afiyah