almuhtada.org – Whistleblower adalah sebutan bagi seseorang yang melakukan pelaporan terhadap kecurangan (fraud) atau pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam suatu organisasi bisnis ataupun non bisnis. Whistleblowing sebagai suatu tindakan yang cukup berani dan acapkali dianggap sebagai “pedang bermata dua”. Sebab dalam praktiknya tidak mudah bagi seseorang yang tahu tentang adanya kecurangan ataupun pelanggaran etika untuk langsung melaporkannya begitu saja.
Disatu sisi whistleblowing mampu meminimalisir berbagai tindakan fraud dan korupsi. Namun, disisi lain whistleblower sebagai pelapor akan menghadapi risiko seperti tekanan, stigmasi, bahkan ancaman. Karena seringkali orang yang berniat baik untuk mengungkapkan kecurangan malah berakhir tidak baik atau bahkan dirinya sendiri berisiko untuk dipidanakan.
Hal tersebut bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti budaya pada organisasi yang tidak mendukung whistleblowing, reputasi organisasi dan dilindunginya oknum tertentu. Terkadang juga ada pandangan bahwa orang yang melaporkan tindakan kecurangan dianggap sebagai pengkhianat, karena akan mencoreng nama organisasi atau instansi jika sampai menyebar ke masyarakat luas.
Padahal whistleblowing merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral dalam membela yang hak dan meluruskan yang bengkok. Hal ini juga membantu suatu organisasi untuk bisa berjalan secara transparansi dan akuntabel kepada para pemangku kepentingan. Apalagi jika konteks organisasi tersebut berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat di suatu negara.
Di Indonesia sendiri whistleblowing merupakan salah satu senjata dalam memerangi kasus korupsi yang sering terjadi. Kasus-kasus korupsi besar di sektor pemerintahan maupun korporasi seringkali terungkap karena adanya whistleblowing. Dilansir dari tempo.co bahwa 80% kasus korupsi terungkap karena adanya laporan. Sedangkan kasus korupsi berdasarkan laporan auditor hanya berkisar 15%. hal ini menandakan tindakan whistleblower sangat berperan penting dalam pengungkapan kasus-kasus kecurangan yang terjadi dalam suatu organisasi.
Akan tetapi, seperti yang disebutkan sebelumnya dalam mengungkapkan tindakan kecurangan seorang whistleblower harus menghadapi berbagai kemungkinan buruk yang mungkin akan menimpanya. Karena pernah ada satu kasus di Indonesia yakni seorang Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon bernama ibu Nurhayati melaporkan dugaan kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Supriyadi sang Kepala Desa dan malah berakhir menjadi tersangka juga.
Dilansir dari kompas.com bahwa polisi menetapkan status tersebut karena bu Nurhayati dianggap berperan juga dalam korupsi tersebut, dimana beliau tidak memberikan uang dana desa kepada kepala urusan bidangnya melainkan langsung menyerahkan kepada sang kepala desa. Hal ini kemudian menjadi pro kontra di masyarakat.
Kejadian tersebut tentunya membuat publik beropini bahwa untuk menjadi orang jujur saja akan dihadapkan oleh banyak risiko. Maka sebenarnya untuk mewujudkan whistleblowing yang efektif dalam memberantas korupsi perlu dukungan dari banyak pihak seperti pemerintah, lembaga hukum, masyarakat dan media.
Memperbaiki budaya organisasi yang tidak bermoral juga menjadi kunci untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas organisasi. Dengan demikian, whistleblowing bukan sekedar alat untuk mengungkapkan kasus korupsi, tetapi juga menjadi langkah awal dalam mewujudkan sistem organisasi yang berintegritas. [Andhika Putri Maulani]
Editor : Aulia Cassanova