Almuhtada.org – “Imam tidak perlu niat.” Jika pegiat filosofis mendengar itu mungkin akan dikaitkan kepadanya berbagai kebijakan dalam hidup.
Dalam syariat, itu berarti sebagaimana tertulis, bahwa seorang tidak diwajibkan untuk mengucapkan niat sebagai Imam untuk memimpin jamaah.
Dalam hal itu jamaahnya tetap dianggap sah meski Imam tidak meniatkan dirinya sebagai imam ketika takbiratul ihram, lain halnya dengan makmum yang diwajibkan berniat sebagai makmum dalam berjamaah.
Dari hal itu dapat tercipta sebuah kondisi di mana seorang dapat melakukan jamaah kepada seorang yang munfarid/ orang yang melakukan sholat sendiri. Meski masih terdapat dua pendapat bertentangan dalam hal ini.
Para ulama dalam mazhab Asy-syafi’iyah dan Al-Malikiyah beranggapan seseorang dapat mengubah niatnya dalam tengan-tengah salat;
Tidak disyaratkan dalam salat berjamaah fardu maupun sunah bagi imam dan makmum untuk meniatkan diri mereka sebagai peran masing-masing sedari awal. Dalam hal ini, maka kondisi tertulis di paragraf sebelumnya memungkinkan dan boleh.
Ketika itu, maka disarankan oleh Al Habib Zain Bin Smith, bagi orang yang ingin bermakmum kepada seorang yang munfarid maka baiknya tepuklah bahunya sehingga didpatkan juga olehnya keutamaan berjamaah.
Kemudian makmum melakukan salat sesui dengan imam dan membayar rakaat jika ada yang tertinggal sebagaimana makmum masbuk. []Muhammad Irbad Syariyah