Almuhtada.org – Tahun 2024 ini, publik sedang diramaikan dengan Film Ipar Adalah Maut. Film ini menampilkan Michelle Ziudith, Deva Mahenra, dan Davina Karamoy sebagai aktor utama film tersebut. Di tengah ramai perbincangan tentang film itu, sebenarnya bagaimana hukumnya tinggal satu atap dengan ipar menurut Islam?
Pernyataan Rasulullah yang diriwayatkan dalam hadis shahih berbunyi:
“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menjelaskan bahwa interaksi dengan ipar harus dilakukan dengan kewaspadaan tinggi, karena potensi fitnah dan dosa lebih besar dibandingkan dengan orang lain yang bukan mahram. Ipar bukan termasuk mahram, sehinggaperlumenjaga batasan pergaulan dengan ipar sama seperti dengan lawan jenis lainnya yang bukan mahram.
Jika keadaan mengharuskan tinggal bersama ipar dalam satu rumah, adab-adab harus diperhatikan untuk menjaga kehormatan dan mencegah dosa seperti yang tertuang dalam salah satu firman Allah yaitu
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS An Nur:31)
Secara hukum, tinggal seatap dengan ipar bukanlah hal yang diharamkan jika dalam keadaan darurat dan dengan syarat menjaga adab-adab syariat. Namun, ulama menekankan bahwa lebih baik menghindari keadaan ini jika memungkinkan, karena potensi fitnah sangat besar.
Sebagai muslim, kewaspadaan terhadap dosa dan fitnah adalah bagian dari tanggung jawab kita dalam menjaga keimanan. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣
Tinggal satu atap dengan ipar adalah situasi yang penuh tantangan dari segi syariat. Islam tidak melarangnya secara mutlak, tetapi memberikan peringatan keras untuk menjaga adab dan batasan. Jika memang tidak bisa menjalankan syariat islam dan adab adab yang berlaku, satu atap dengan ipar sebaiknya di hindari agar tidak mendapatkan mudharat. [] Fitri Novita Sari