Almuhtada.org – Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan, baik secara fisik maupun spiritual. Konsep thaharah atau kesucian menjadi salah satu inti dari ajaran Islam, di mana umat Islam diwajibkan menjaga kebersihan diri, pakaian, dan tempat ibadah.
Salah satu aspek yang sering menjadi perhatian adalah adab ketika buang air kecil, termasuk pertanyaan tentang hukum pipis sambil berdiri. Apakah ini diperbolehkan dalam Islam? Atau lebih baik ditinggalkan? Artikel ini akan membahas pandangan Islam terkait hal tersebut berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.
Dalam Islam, kebersihan adalah bagian dari iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kebersihan itu sebagian dari iman.” (HR. Muslim)
Menjaga kebersihan, termasuk ketika buang air kecil, adalah kewajiban setiap Muslim. Sebab, kebersihan merupakan syarat sah untuk melaksanakan ibadah, seperti shalat. Jika tubuh, pakaian, atau tempat terkena najis, maka ibadah tersebut dianggap tidak sah. Oleh karena itu, tata cara buang air kecil, baik sambil berdiri maupun duduk, menjadi perhatian dalam Islam untuk memastikan kebersihan tetap terjaga.
Al-Qur’an tidak secara khusus membahas tentang posisi atau cara buang air kecil. Namun, hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan yang relevan. Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, yang berkata:
“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tempat sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah pernah buang air kecil sambil berdiri. Namun, penting untuk dicatat bahwa peristiwa ini bukanlah kebiasaan Nabi, melainkan sesuatu yang dilakukan dalam situasi tertentu. Mayoritas riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah lebih sering buang air kecil sambil duduk atau jongkok.
Ada pula hadis lain yang menunjukkan keutamaan menjaga kebersihan saat buang air kecil. Rasulullah bersabda:
“Hati-hatilah kalian terhadap air kencing, karena mayoritas azab kubur berasal dari air kencing.” (HR. Ad-Darimi dan Hakim)
Hadis ini mengingatkan umat Islam untuk berhati-hati agar tidak terkena percikan air kencing, karena hal tersebut dapat menyebabkan najis yang membatalkan kesucian.
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum pipis sambil berdiri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa buang air kecil sambil duduk atau jongkok lebih dianjurkan karena beberapa alasan:
- Kebersihan: Buang air kecil sambil duduk atau jongkok lebih meminimalkan percikan air kencing yang dapat mengenai tubuh atau pakaian. Hal ini penting untuk menjaga kesucian sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat.
- Adab dan Kesopanan: Buang air kecil sambil duduk atau jongkok dianggap lebih sopan dan sesuai dengan adab Islami. Posisi ini juga mencerminkan rasa hormat terhadap lingkungan sekitar.
Namun, ulama seperti Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa buang air kecil sambil berdiri diperbolehkan selama tidak melanggar syarat-syarat tertentu, seperti memastikan tempatnya bersih, tidak terkena percikan, dan tidak menimbulkan gangguan bagi orang lain.
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa Rasulullah buang air kecil sambil berdiri dalam hadis Hudzaifah karena ada alasan tertentu, misalnya sulitnya menemukan tempat duduk atau karena kondisi tempat yang tidak memungkinkan. Oleh karena itu, tindakan ini tidaklah haram, tetapi lebih baik dihindari jika tidak ada kebutuhan mendesak.
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam dianjurkan untuk selalu menjaga adab, kebersihan, dan kesucian, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah. Dengan mengikuti sunnah Rasulullah dan memahami hikmah di balik ajaran ini, kita dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, baik dari segi spiritual maupun kebiasaan sehari-hari. []Qoula Athoriq Qodi