Upaya Khusyu’ dalam Shalat, Bolehkah Memejamkan Mata?

Ilustrasi orang yang sholat dengan khusyu'
Ilustrasi orang yang sholat dengan khusyu' (Freepik.com - Almuhtada.org)

Shalat merupakan ibadah yang paling penting dalam Islam, karena shalat menjadi sarana komunikasi langsung antara seorang hamba dengan Allah swt.

Ketika melaksanakan shalat, kita sangat dianjurkan untuk khusyu’, baik dalam gerakan, bacaan, maupun pikiran.

Namun, sering kali kita mengalami pikiran yang berkeliaran kemana-mana ketika sedang shalat.

Upaya yang dilakukan setiap orang dalam menjaga kekhusukan saat sholat beragam.

Sebagian memilih melaksanakan sholat di tempat yang gelap dan sepi, sementara yang lain akan memejamkan matanya agar pikiran dan hati tetap tenang selama sholat.

Pertanyaannya, bolehkah memejamkan mata saat shalat untuk mendapatkan kekhusyukan?

Memejamkan mata ketika melaksanakan sholat pada dasarnya adalah boleh dan tidak makruh, sebab tidak ada larangan khusus tentang itu.

ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي

Artinya: “Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat shalat karena tidak ada dalil yang melarangnya.”

Dilansir dari NU Online, Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam I’anatut Thalibin menjelaskan beberapa situasi yang menganjurkan kita untuk memajamkan mata ketika melaksanakan sholat, diantaranya adalah:

  • Tempat sholat banyak gambar

Disunnahkan untuk memejamkan mata ketika melaksanakan sholat apabila tempat yang kita gunakan terdapat banyak gambar termasuk ukiran.

وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره

Artinya: “Disunahkan memejamkan mata bila shalat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa menganggu pikiran”

 

  • Menjumpai aurat seseorang
Baca Juga:  Kesunahan Setelah Shalat Idul Adha, Yuk Dicoba!

Dalam kondisi tertentu, apabila kita menjumpai seseorang di dalam shaf yang tidak menutup aurat karena alasan darurat, maka disunnahkan bagi kita untuk memejamkan mata.

Atau misalnya ketika ada seseorang yang melintas di depan kita ketika sedang sholat, sedang orang yang lewat auratnya terlihat, maka kita dianjurkan untuk memejamkan mata untuk menjaga kekhusukan.

Akan tetapi, jika tidak ada hal-hal yang menyebabkan kita untuk memejamkan mata ketika sholat, maka sebaiknya kita tetap membuka mata dengan terus berupaya agar sholat kita khusyu.

Mengarahkan dan menundukkan pandangan kita ke tempat sujud merupakan anjuran selama melaksanakan sholat.

Selain itu, mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, saat tasyahud awal dan akhir juga merupakan anjuran dan bentuk upaya agar sholat kita bisa khusyu’.

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan:

وسن إدامة نظر محل سجوده لأن ذلك أقرب إلى الخشوع، ولو أعمى، وإن كان عند الكعبة أو في الظلمة، أو في صلاة الجنازة. نعم، السنة أن يقتصر  نظره على مسبحته عند رفعها في التشهد لخبر صحيح فيه

Artinya: “Disunnahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyu’, sekalipun tuna tentra, sedang shalat dekat Ka’bah, shalat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud akhir, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.”

Pada akhirnya, umat Islam dianjurkan untuk berusaha sebaik mungkin dalam menjalankan ibadah ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ, dengan tetap memperhatikan situasi pribadi yang mungkin berbeda-beda. [] Nihayatur Rif’ah

Baca Juga:  Puasa Muharram: Niat, Tata Cara, dan Jadwalnya

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post