Almuhtada.org – Pada syariat islam sudah di jelaskan dalam Al-Quran yaitu surat Al-Baqarah 178 yang sangat jelas hukumnya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan.
Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.
Jika dilihat dari keterangan ayat tersebut kita sebagai orang islam seharusnya sudah tidak ada pertentangan lagi untuk menghukum mati pelaku pembunuhan terhadap seseorang, tetapi khususnya di Indonesia masyarakat muslim maupun nonmuslim masih ada yang tidak setuju karena menganggap hukuman mati sebgai hukuman yang tidak berperi kemanusiaan, dan ditambah lagi adanya hukum HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia. Hal ini menambah kuat argumen dari masyarakat Indonesia yang non muslim maupun muslim yang kontra terhadap hukuman mati.
Beberapa argumen orang non muslim maupun muslim yang menentang hukuman mati atas dasar kemanusiaan, serta jawaban secara fakta dari syariat islam maupun hukum di Indonesia ini.
- Semua orang berhak atas hidupnya
Jika dijawab secara logika, dan jika kasusya pembunuhan maka jawabnya sangat simplel yaitu, orang yang dibunuh pelaku juga mempunyai hak hidup lantas mengapa pelaku membunuhnya.
Adapun ayat Al-Quran yang menjelaskan bahwa “dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orangorang yang berakal, supaya kamu bertakwa” Al-Baqorah 179.
Apa yang dimaksut jaminan kelangsungan hidup, yaitu jika ada orang yang ingin melakukan pembunuhan akan berfikir kembali jika hukumanya adalah mati, supaya setiap memperhitungkan dulu akibatnya jika mau bertindak.
- Hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi.
Mungkin memang terlihat kejam tetapi tujuan hukuman mati adalah untuk menciptakan kehidupan yang damai secara keseluruhan, sesuai dengan tujuan keadilan itu sendiri, serta dua tujuan lain, yaitu kemanfaatan dan kepastian hukum. Adapun hadist yang mengatakan.
“Siapa yang menganiaya seorang muslim, dengan membunuhnya, maka baginya berlaku qișāș, kecuali apabila wali korban memaafkannya”
Jika di simpulkan hukuman mati bukan lagi kejam jika menganut hukum islam karena menghilangkan nyawa seseorang apalagi sesama muslim itu merupakan perbuatan yang kejam dan keji.
- Sistem peradilan tidak sempurna dan ada risiko kesalahan.
Menurut hukum di Indonesia sudah tertera dan diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembbunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Menurut saya hukum ini tidak ada kesalahan kerena sudah sepantasnya nyawa dibayar nyawa untuk kesetabilan kehidupan.
- Hukuman mati tidak terbukti efektif dalam mencegah kejahatan.
Konsep hifdzu al-nafs dalam ushul fiqh berarti menjaga jiwa seseorang dari tindakan yang akan menghilangkan nyawa atau kehormatan seseorang di hukuman mati bukanlah semata-mata sebagai pembalasan bagi mereka yang melakukan tindak pidana berat, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga dan menegakkan hak asasi manusia.
Karena hukuman mati digunakan untuk melindungi lembaga kehidupan, hukuman mati bukanlah pelanggaran hukum. Setiap orang berhak atas hak hidup ini, jadi negara melindungi rakyatnya dari pelanggaran hukum.
Mungkin hanya itu saja argumen-argumen yang dapat dipatahkan secara syariat dan hukum yang ada, pro dan kontra itu pasti ada dalam setiap keputusan, tetapi kita sebagai orang yang bijaksana pasti akan tau mana yang benar dan mana yang salah tanpa menganut argumen orang lain. [] Muhammad Ikhsanudin
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah