Almuhtada.org – Membaca Al-Qur’an menjadi salah satu cara kita berkomunikasi kepada Allah SWT, melalui ayat-ayat yang Allah turunkan melalui Nabi Muhammad SAW.
Hingga saat ini menjadi pedoman para umat muslim. Dengan membaca Al-Qur’an, kita merasa lebih dekat dengan Allah SWT.
Saat membaca Al-Qur’an, kita dianjurkan dalam keadaan suci. Alasannya adalah untuk menjaga kehormatan Al-Qur’an, meningkatkan Khusyuk, dan mendapatkan pahala yang lebih besar. Bahkan Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Waqi’ah ayat 79,
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ ٧٩
Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.”
Lalu bagaimana hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid?
Terdapat beberapa pendapat ulama mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid,
- Haram
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali. Wanita haid dilarang membaca Al-Qur’an, baik dengan menyentuh mushaf ataupun dengan cara lain seperti membaca dari hafalan.
Hadits Ibnu Abbas yang meriwayatkan “bahwa Rasulullah SAW melarang orang membaca Al-Qur’an”. (HR. Tirmidzi)
- Boleh
Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan sebagian ulama. Wanita haid boleh membaca Al-Qur’an dengan beberapa batasan, yaitu:
– Tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an
– Membaca dengan suara pelan
– Tidak membaca dengan tujuan khatam.
- Boleh secara mutlak
Ini adalah pendapat madzhab Zhahiri yang digawangi oleh Ibnu Hazm. Wanita haid tetap boleh membaca Al-Qur’an, baik karena takut lupa hafalan atau tidak takut.
Dari semua pendapat diatas, pendapat yang lebih rajih menurut mayoritas ulama adalah haram. Namun, jika wanita haid mendengarkan bacaan Al-Qur’an, maka diperbolehkan.
Tapi tenang saja, ada tips bagi wanita haid yang ingin tetap dengan Al-Qur’an:
– Mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari aplikasi atau rekaman di handphone.
– Membaca terjemahan Al-Qur’an.
– Mempelajari tafsir Al-Qur’an.
– Memperbanyak zikir dan do’a. [] Zahrotuz Zakiyah
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah