Almuhtada.org – Rencana pernikahan artis sekaligus penyanyi Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada Rabu pekan depan (8/5) mendapat atensi besar dari masyarakat Indonesia.
Pasalnya kedua mempelai menganut agama yang berbeda. Rizky Febian adalah seorang muslim, adapun Mahalini beragama Hindu.
Sontak, kabar pernikahan tersebut mendapatkan respons yang beragam dari berbagai pihak.
Sebagian masyarakat mempertanyakan hukum pernikahan beda agama tersebut.
Lantas bagaimana pandangan agama Islam mengenai hal tersebut?
Dalam ajaran agama Islam, pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama hukumnya tidak sah.
Hal tersebut didasarkan pada Nash Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman,…”
Dari ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa seorang muslim dilarang menikahi wanita musyrik (menyembah selain Allah SWT) sebelum wanita tersebut beriman atau masuk Islam.
Begitu juga sebaliknya seorang wanita mukmin juga dilarang dinikahkan dengan laki-laki yang musyrik atau non muslim.
Atas dasar itulah, para ulama sepakat bahwa pernikahan beda agama sangat dilarang dalam ajaran Islam dan hukumnya tidak sah.
Ketika pernikahan tersebut tetap dilakukan, maka saat terjadi hubungan badan di antara keduanya, hal tersebut sama saja dengan berzina dan akan mendapatkan dosa yang besar.
Dalam kanal YouTube NU Online, Habib Muhammad Al-Muthohar merinci tentang hukum pernikahan beda agama dalam pandangan Islam yang terbagi ke dalam dua bagian.
Pertama, jika mempelai pria bukan seorang muslim sedangkan mempelai wanitanya beragama Islam, maka para ulama ‘ijma bahwa pernikahan tersebut hukumnya tidak sah.
Kedua, jika mempelai pria merupakan seorang muslim, sedangkan mempelai wanita menganut agama selain Islam, maka terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama.
Sebagian ulama memperbolehkannya asalkan mempelai wanita tersebut merupakan golongan ahli kitab murni (asli).
Maksud ahli kitab murni di sini adalah mereka yang beragama Yahudi dan Nasrani yang masih berpegang teguh pada ajaran Kitab Taurat dan Injil yang asli, yang belum mengalami perubahan apa pun.
Menurut Habib Muhammad, golongan tersebut hampir sudah tidak ada lagi di zaman sekarang ini, di mana ajaran dalam Kitab Taurat dan Injil sudah mengalami berbagai perubahan oleh manusia.
Dengan demikian, hukum pernikahan tersebut sama halnya dengan kasus yang pertama tadi, yaitu tidak sah.
Mengapa Islam melarang pernikahan beda agama? Hal ini karena agama menyangkut tentang pedoman hidup seseorang dan keturunannya.
Setiap agama memiliki ajaran dan nilai yang berbeda-beda yang akan diimani oleh penganutnya, mulai dari tata cara beribadah, berpakaian, makan dan minum, harta warisan, hingga pendidikan bagi anak cucunya.
Pernikahan beda agama dikhawatirkan akan membahayakan akidah dan keimanan orang-orang mukmin yang bisa saja terjerumus ke dalam kesesatan.
Oleh sebab itu, Rasulullah Saw memerintahkan umatnya untuk memilih calon pasangannya berdasarkan agamanya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw bersabda,
تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang taat pada agamanya, maka kamu akan beruntung. (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadits tersebut, faktor agama menjadi prioritas utama dalam memilih calon pasangan karena akan membawa kepada kebahagiaan serta derajat dan kemuliaan yang tinggi. [] M. Khollaqul Alim
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah