Almuhtada.org – Haid wanita dapat tiba di waktu-waktu krusial tanpa aba-aba jauh sebelumnya, bahkan saat masa jelang berbuka puasa.
Lalu, bagaimana hukum puasa seharian penuh ketika haid datang jelang berbuka puasa? Apakah batal atau tetap masuk hitungan?
Setiap perempuan pasti akan mengalami masa haid setiap bulannya. Sebagian wanita ada yang mendapatkan siklus haid normal per 24 hari sekali.
Namun Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan untuk menentukan sah tidaknya puasa ketika haid datang.
Ada pula ketentuan datangnya haid yang tidak sampai membatalkan puasa. Apa saja hal yang perlu diperhatikan ketika haid datang saat berpuasa? Berikut penjelasannya.
Haid Datang Jelang Berbuka = Batal
Dilansir dari laman Buya Yahya dalam buku Fiqih Praktis Puasa berjudul “9 Hal yang Membatalkan Puasa, 9 Orang yang Boleh Tidak Ber puasa”, ditulis oleh Buya Yahy, haid termasuk ke dalam 9 hal yang dapat membatalkan puasa.
Buya Yahya yang merupakan Pengasuh LPD Al-Bahjah itu mengatakan haid memang salah satu alasan orang tidak boleh berpuasa.
Oleh karena itu, mereka wajib membatalkan puasanya, walau sebentar lagi adalah waktu berbuka.
“Haid membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka,” kata Buya dalam buku tersebut.
Meskipun seorang wanita kedatangan haid 2 menit jelang berbuka puasa, maka puasanya menjadi batal.
Hanya saja, wanita tersebut tetap mendapatkan pahala utuh.
“Seperti, wanita yang kedatangan haid 2 menit sebelum masuk waktu Maghrib maka puasanya menjadi batal. Akan tetapi, pahala berpuasanya tetap utuh,” pungkas Buya Yahya
Jika Tidak Yakin Haid Datang Sebelum Matahari Terbenam = Sah
Syekh Muhammad bin Mukhtar Syinqithy hafizahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang melihat darah haid setelah shalat Maghrib, dan dia tidak mengetahui apakah hal itu terjadi sebelum atau sesudah maghrib.
Apa hukum terkait dengan shalat dan puasanya” Beliau menjawab, “Jika dia melihat darah dan kuat dugaan bahwa darah itu keluar sebelum matahari terbenam, maka tidak ada problem tentang puasa hari itu, yaitu bahwa puasa hari itu batal dan dia wajib qadha.
Adapun jika kuat dugaannya, bahwa itu adalah darah yang baru keluar dan kejadiannya setelah maghrib, maka tidak diragukan lagi bahwa puasanya sah dan dia wajib shalat Maghrib jika telah bersuci, dia harus mengqadha shalat maghrib tersebut.
Adapun jika anda ragu-ragu, maka kaidah yang disebutkan para ulama adalah “Dikaitkan kepada kejadian terdekat.”
Hukum asalnya adalah sahnya puasa hingga ada dalil yang menunjukkan tidak sahnya puasa. Maka hukum asalnya adalah bahwa dia dianggap telah berpuasa sehari penuh.
Kewajibannya gugur hingga tampak adanya pengaruh itu. Sebelum itu, puasanya dianggap sah. Adapun darah tersebut tidak berpengaruh di hari itu. [] Risqie Nur Salsabila
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah