Almuhtada.org – Setiap manusia memiliki hak asasi yang sifatnya mutlak dan universal. Di antara hak-hak asasi yang dimiliki manusia itu yang paling utama adalah hak untuk hidup sebagai syarat untuk meneima hak-hak yang lain.
Maka dari itu penghilangan hak yang satu ini (hak hidup) menjadi tindakan yang sangat jahat dan harus dihukum yang setimpal untuk memberikan efek jera. Di dalam Al-Qur’an diterangkan secara jelas bahwa menghilangkan nyawa seseorang (membunuh) dilarang oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا 33.
Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Dalam Islam ada dua jenis pembunuhan,yang pertama adalah pembunuhan dengan hak. Pembunuhan dengan hak adalah pembunuhan yang dimaksudkan untuk menjalankan syariat agama. Seperti membunuh manusia yang berzina muhson dengan cara dirajam, membunuh manusia dalam situasi peperangan membeli agama, dan masih banyak lagi.
Yang kedua adalah pembunuhan dengan tidak hak. Yakni penghilangan nyawa dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syarak. Jenis pembunuhan inilah yang nantinya akan dikenakan sanksi qisas atau diyat kepada pelakunya. Menurut jumhur fuqaha’ pembunuhan ini terbagi menjadi tiga macam antara lain:
Pembunuhan Sengaja (Qatl al-‘Amd)
Pembunuhan yang dilakukan memang dengan niat membunuh atau menghilangkan nyawa, menggunakan alat yang mematikan atau memberatkan, dan si pembunuh merupakan orang yang baligh.
Contohnya, Bagas ingin meminjam uang seratus kepada si Bagus, namun Bagus enggan memberikan pinjaman. Karena kesal, maka Bagas membunuh Bagus dengan menggunakan kapak.
Pembunuhan Seperti Sengaja (Qatl Syibhu al-‘Amd)
Pembunuhan ini dilakukan tanpa adanya niat membunuh sebelumnya dan menggunakan alat yang biasanya tidak memastikan.
Contoh kasus, Paiman berkelahi dengan Paimin karena Paimin tak kunjung melunasi hutangnya kepada Paiman. Mereka berkelahi dengan tangan kosong, Paiman meninju ulu ati Paimin supaya Paimin segera kalah. Karena terlalu kencang, Paimin langsung kejang kemudian meninggal.
Pembunuhan Tersalah atau Tidak Disengaja (Qatl al-Khata’)
Pembunuhan tersalah merupakan pembunuhan yang terjadi karena kelalaian pelaku dan si pelaku tidak memiliki niat untuk berbuat jahat atau membunuh.
Contoh kasusnya adalah, Jono ingin mengecat tembok sehingga dia perlu membeli thinner sebagai bahan campuran cat. Setelah membelinya, dia lalai dan meletakkan thinner tersebut di atas meja makan dan meninggalkannya.
Nenek si Jono yang kehausan menghampiri thinner tersebut dan meminumnya karena mengira bahwa itu adalah sebotol air minum. Nenek tersebut akhirnya meninggal karena keracunan. [] M. Afif Kurniawan
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah