Almuhtada.org – Sholat merupakan kewajiban utama bagi umat Islam sebagai salah satu rukun Islam yang ke-lima. Setiap muslim diwajibkan menjalankan sholat dengan penuh khusyuk.
Namun dibalik hal itu kita juga perlu mengetahu tata cara sholat dengan benar sehingga sholat yang kita lakukan di terima di sisi Alllah SWT. Memang sudah seharusnya seorang muslim mempelajari tata cara sholat yang benar.
Karena dengan mempelajari tata cara shalat, kita akan memahami syarat sah shalat, rukun shalat, dan sunnah-sunnahnya sehingga kita akan mengetahui gerakan sholat sesuai sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di antara rangkaian gerakan sholat, ada salah satu gerakan yang penting dan juga menjadi rukun sholat yang tidak boleh di tinggalkan yaitu sujud. sujud menjadi momen yang penuh makna dan mendalam.
Sujud bukan hanya sekadar posisi fisik, tetapi merupakan bentuk pengabdian dan kerendahan hati kepada Allah SWT. Meninggalkan sujud atau tidak menuanaikan sujud sesuai syarat syarat wajibnya maka sholat kita pun di anggap tidak sah.
Syarat sah nya sujud menurut kitab safinatun najah ada 7 yaitu :
- 7 bagian tubuh harus menempel di lantai/ Tanah yaitu meliputi Muka(dahi), Kedua telapak tangan, Kedua Lutut dan kedua ujung telapak kaki.
- Dahi / Kening tidak tertutup benda lain
- Orang yang sujud harus menekan keningnya
- Turunnya orang yang sujud tidak diniati selain untuk sujud kepada Allah SWT
- Orang yang sujud tidak sujud diatas perkara yang bergerak sebab gerakannya orang sholat Misalnya : kita sholat dengan mukena yang lengannya lebar, otomatis ketika kita sholat mukena itu akan bergerak sehingga ketika sujud mukena tersebut tidak boleh menutupi dan menjadi alas sujud
- Lebih tinggi angggota badan yang ada dibawah dibandingkan anggota di atas
- Tumaninah
Lantas Apakah wajib bagi orang sholat untuk menempelkan dahi dan tangan secara langsung di lantai ?
Ada 2 pendapat ulama mengenai hal ini :
1. Wajib menempelkan dahi dan tangan secara langsung di lantai sehingga tidak ada yang boleh menghalanginya.( Pendapat Imam syafii dan imam ahmad )
“tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya)“, maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 247-248.
Kewajiban dahi yang langsung menyentuh tempat sujud tersebut dinarasikan dari Khabbab bin Al Arat. Berikut bunyi haditsnya.
شَكَوْنَا إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّ الرَّمْضَاءِ (فِي جِبَاهِنَا وَأَكُفِّنَا) فَلَمْ يُشْكِنَا وَفِي رِوَايَةٍ فَمَا أَشْكَانَا
Artinya: “Kami mengadu kepada Rasulullah SAW mengenai rasa yang sangat panas (yang kami rasakan ketika sholat) pada dahi dan telapak tangan kami, namun pengaduan kami tidak dipedulikan.” (HR Al Baihaqi).
2. Tidak wajib menempelkan dahi dan tangan secara langsung di lantai sehingga jika ada pelpis yang menutupi dahi sholatnya tetap sah
Dari Anas bin Malik RA yang berkata,
كُنَّا نُصَلِّي مع رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ في شِدَّةِ الحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأرْضِ، بَسَطَ ثَوْبَهُ، فَسَجَدَ عليه
Artinya: “Kami pernah salat bersama Rasulullah SAW saat cuaca panas sekali (di mana di antara kami tak mampu menempelkan dahi ke bumi) lantas menggelar pakaian kami lalu sujud di atasnya.” (HR Bukhari).
Hadis ini menunjukkan jika sujud jika tertutupi dahinya tidak membatalkan sholat. Namun ini perlu di garis bawahi yaitu jika dibutuhkan.
Hukum bersujud menggunakan alas menurut syaikh Muhammad Bin Shaleh al Utsaimin
3. Alas tersebut merupakan salah satu anggota sujud
Misalnya sujud sambil meletakkan tangan di dahi, atau dengan meletakkan tangan kiri diatas tangan kanan atau bisa juga dengan mengangkat salah satu kaki untuk di letakkan di atas kaki satunya. Sujud seperti ini hukumnya terlarang dan tidak sah karena ada anggota sujud yang tidak menempel tanah.
4. Alas tersebut bukan anggota sujud.
Misalnya peci, surban, baju dsb. Sujud seperti ini hukumnya makruhkecuali jika ada kebutuhan.misalnya untuk menahan panasnya lantai.
Hadis ini menunjukkan bahwa menggunakan alas seperti ini ketika tidak dibutuhkan adalah makruh.
5. Bersujud dengan alas yang tidak termasuk pakaian yang melekat pada tubuh orang yang sholat.
Misalnya : tikar, sajadah, karpet dll. Alas alas seperti ini boleh digunakan untuk sujud
Tiap tiap penjelasan yang sudah di paparkan melalui Al-Qur’an ataupun hadist ini memberikan petunjuk yang jelas bagi umat islam dalam menjalankan sujud yang benar.
Dengan memenuhi syarat syarat yang ada,ini menunjukkan rasa hormat kita kepada sang pencipta. Sebagai umat islam,kita dapat memperdalam makna spiritual dan ketaatan dalam ibadah terhadap Allah dengan menekuni dan mematuhi syarat syarat yang ada. [] Fitri Novita Sari
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah