Almuhtada.org – Memotong kuku tentunya sudah menjadi kebiasaan kita dalam seminggu sekali, karena itu sebagian dari kebersihan tubuh kita.
Dengan tidak membiarkan kuku panjang dan kotor, kita akan terlihat bersih, rapi, dan terjaga dari kesehatan. Dalam memotong kuku, alangkah baiknya jika kita tidak asal memotong, dan yang terpenting semua kuku terpotong.
Karena ternyata terdapat beberapa tata cara memotong kuku menurut para Imam Madzhab. Hal ini agar kita tetap mendapatkan kesunahan Nabi.
Berikut beberapa versi para imam madzhab dalam memotong kuku tangan:
- Versi Imam Nawawi
Dalam hal memotong kuku versi Imam Nawawi ini dimulai dari tangan kanan, dengan urutan jari telunjuk, jari tengah, jari manis, jari kelingking, kemudian jari jempol.
Dilanjutkan tangan kiri dimulai dari jari kelingking, jari manis, jari tengah, jari telunjuk dan yang terakhir jari jempol.
- Versi Imam Al-Ghozali
Sedangkan versi Imam Al-Ghozali dimulai dari tangan kanan dengan urutan jari telunjuk, jari tengah, jari manis, jari kelingking, kemudian dilanjut jari kelingking tangan kiri, jari manis, jari tengah, jari telunjuk, jari jempol, dan yang terakhir adalah jari jempol tangan kanan.
- Versi Imam Ahmad
Versi Imam Ahmad ini agar terhindar dari penyakit mata, dimulai dari tangan kanan dengan urutan jari kelingking, jari tengah, jari jempol, jari manis, dan jari telunjuk. Kemudian dilanjut dengan tangan kiri dengan urutan jari jempol, jari tengah, jari kelingking, jari telunjuk, dan yang terakhir adalah jari manis.
Sedangkan dalam memotong kuku kaki dimulai dari kaki kanan jari kelingking dan berakhir jari kiri kaki kiri.
Dalam memotong kuku tidak hanya terdapat tata cara menurut Islam, adapun hari-hari yang disunahkan untuk memotong kuku, yaitu hari Senin, Kamis, dan Jum’at. Adapun do’a saat memotong kuku,
بِسْمِ اللهِ وَ بِاللهِ، وَ عَلَى سُنَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah dan dengan pertolongan Allah, serta mengikuti jejak junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya.” [] Zahrotuz Zakiyah
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah