Hukuman Cambuk Sebagai Bentuk Pidana (Studi Kasus Dalam Hukum Adat di Kota Langsa, Provinsi Aceh)

hukum cambuk
Pro kontra hukum cambuk (Dok. Pribadi - Almuhtada.com)

Almuhtada.org – Hukum yang berlaku di Indonesia pada praktiknya tidak hanya sebatas hukum positif, tetapi terdapat hukum yang berkembang dan hidup di tengah masyarakat, yaitu hukum adat. Hukum adat merupakan aturan adat istiadat yang diturunkan secara regenerasi dan hidup berkembang secara berkelanjutan oleh masyarakat adat di daerah tertentu.

Salah satu daerah yang menerapkan hukum adat adalah Kota Langsa, Provinsi Aceh. Hukum adat yang berlaku di Aceh menjiwai hukum Islam yang nilai-nilai keislamannya telah mengkristal pada masyarakat di kota serambi mekah. Sama halnya dengan hukum positif, pada hukum adat di Aceh terdapat sanksi atau hukuman yang diberlakukan pada orang-orang yang melanggar aturan adat, salah satunya yaitu hukuman cambuk.

Secara pengertiannya hukuman cambuk, sebat atau dera dalam bahasa arab disebut “jald” berasal dari kata “jalada” yang berarti memukul di kulit dengan cambuk yang terbuat dari kulit. Hukuman cambuk merupakan suatu sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelanggar aturan hukum adat Aceh, baik mereka masyarakat asli Aceh maupun luar yang berada di Aceh (Taufik, 2021).

Artinya, bagi masyarakat dari luar Aceh tetap berpotensi mendapat hukuman cambuk apabila melanggar hukum adat Aceh. Dapat dikatakan implementasi hukum adat akan sanksi hukumannya tidak memandang bulu. Siapapun yang melanggar dan selama di bumi Aceh akan tetap mendapatkan hukuman. Lebih lanjut, dalam proses proses pelaksanaanya menurut Taufik Hidayat (2021) hukuman cambuk dilakukan menggunakan alat semacam rotan yang di pegang oleh algojo yang kemudian di cambuk atau di pukul kearah badan si pelaku pelanggar hukum adat.

Rotan yang dilakukan untuk mencambuk berdiameter antara 0,7 cm 1,00 cm, panjang 1 (satu) meter dan tidak mempunyai ujung ganda/tidak dibelah. Algojo dalam pelaksanaan hukuman cambuk disesuaikan dengan jenis kelamin pelanggar. Pelanggar perempuan akan di eksekusi oleh algojo perempuan sedangkan pelanggar laki-laki akan di eksekusi oleh algojo laki-laki. Jarak antara pelanggar dan algojo itu antara 0,70 meter sampai dengan 1 meter dengan posisi algojo berdiri di sebelah kiri pelanggar.

Baca Juga:  Mitos Buruk Bulan Muharram: Bagaimana Islam Memandangnya?

Pelanggar laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai pakaian tipis yang menutupi aurat. Sedangkan perempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain disisinya. Jika pelanggar perempuan yang sedang hamil maka pelaksanaan cambuk dilakukan setelah 60 hari setelah yang bersangkutan melahirkan.

Kemudian, dalam pelaksanaan hukuman cambuk arah rotan ke badan si pelanggar terdapat ketentuan khusus, yakni tidak boleh mengenai dada, kepala, dan kelamin. Hal ini di lakukan untuk melindungi area sensitif dan sebagai upaya memberikan keamanan kepada pelanggar. Dalam implementasinya, hukuman cambuk dilakukan secara terbuka sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat luas.

Pelaksanaan hukuman cambuk di Kota Langsa dan beberapa wilayah lain di Provinsi Aceh dilakukan pada hari Jumat, tepatnya setelah pelaksanaan sholat Jumat usai. Tidak jarang setelah sholat Jumat masyarakat umum berbondong-bondong menyaksikan hukuman cambuk.

Jenis tindakan melawan hukum yang berimplikasi mendapat hukuman cambuk sangat bervariati. Beberapa yang sering terjadi di Kota Langsa seperti melakukan zina, perjudian, prostitusi, meminum-minuman keras, ikhtilat, pelecehan seksual dan perbuatan mesum atau berkhalwat (Taufik Hidayat, 2021). Tindakan tersebut koherensi dengan Qanun berlaku di Aceh yang berimplikasi terhadap hukuman cambuk.

Kuantitas hukuman cambuk pun berbeda-beda, yakni disesuikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Perihal pelanggaran zina, akan dihukum cambuk 100 kali, pelanggar pidana qazaf mendapat cambuk 80 kali, dan pemabuk minuman keras mendapat 40 kali cambukan (Abdullah, 2013), dan untuk pelanggar yang berkhalwat mendapat hukuman cambuk paling tinggi 9 kali dan paling rendah 3 kali (Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang khalwat (Mesum))

Secara hukum nasional, hukuman cambuk diperkenalkan di Aceh setelah provinsi ini mendapat izin untuk melaksanakan Syari’at Islam melalui tiga Undang-Undang yaitu UU Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999
tentang Penyelenggraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Baca Juga:  Urip Iku Urup

Secara resminya, hukuman cambuk berlaku di Aceh tahun 2014 berdasarkan hak otonomi khusus di Aceh (Taufik Hidayat, 2021). Tujuan hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggar hukum adat yang bersumber dari syariat islam yakni ada dua bentuk, yaitu fisik dan psikis. Hukuman yang bersifat fisik adalah hukuman cambuk atau dera, yang akan memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku dan masyarakat yang menyaksikannya.

Sedangkan hukuman yang bersifat psikis adalah pelaku sengaja di hukum di hadapan orang banyak dengan makna pelaku di beri rasa malu, demikian juga bagi masyarakat yang belum pernah melakukan pelanggaran hukum adat akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran karena akan mendapatkan hukuman yang sakit dan rasa malu yang sangat besar. Sehingga nama baik pelaku akan hancur dan terjatuhnya harga diri.

Tujuan tersebut sangat koherensi dengan wawancara bersama salah satu pemuda Kota Langsa, Aceh yaitu Taufik Hidayat. Seorang mahasiswa S-1 jurusan Pendidikan Geografi Universitas Samudra. Menurutnya, penerapan hukuman cambuk di Aceh termasuk di Kota Langsa sendiri memiliki maksud dan makna mendalam yaitu untuk memberikan efek jera bagi si pelaku pelanggar hukum adat dan memberikan rasa takut kepada masyarakat yang melihatnya secara langsung maupun melalui berita yang beredar.

Hal ini sangat memungkinkan terjadi dikarenakan rasa sakit yang dirasakan setelah di proses hukuman cambuk begitu pedih bahkan ada yang tidak kuat hingga tak sadarkan diri sebelum hukuman cambuk selesai. Terbukti, terdapat foto hasil pukulan cambuk yang beredar dan membekas merah. Ketika di komparasikan dengan teori hukuman, implementasi hukuman cambuk berorientasi kepada teori menakut-nakuti dan teori perbaikan. Dalam teori menakut-nakuti, adanya hukuman cambuk yang berlaku dalam hukum adat Aceh ini bertujuan untuk memberikan rasa was-was dan takut kepada masyarakat Aceh.

Baca Juga:  Ibu

Ketika individu akan melakukan kejahatan tentu akan berfikir dua kali bahkan berkali-kali dengan melihat adanya hukuman cambuk yang menanti ketika perbuatan kejahatan itu benar dilakukan. Sedangkan dalam teori perbaikan, hukuman cambuk memberikan maksud agar si pelaku kejahatan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama salah satunya dengan rasa sakit atas cambukan yang diterima.

Terkait persepsi pemuda yang dalam hal ini melalui informan, Taufik Hidayat memandang bawasannya hukuman cambuk dalam hukum adat Aceh adalah baik. Hal ini bukan tanpa sebab, ada beberapa pertimbangan yang informan suarakan. Pertama, hukuman cambuk dalam hukum adat Aceh sangat memberikan efek jera dimana membuat pelaku pelanggaran tersadar dan tidak akan semena-mena kembali melakukan pelanggaran yang sama atau lainnya.

Kemudian, Taufik menyampaikan bahwasanya efek jera yang diterima dalam hukuman cambuk ini bersifat keberlanjutan atau jangka waktu lama. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan hukuman cambuk di tempat umum dan disaksikan banyak orang sehingga pola pikir dan justifikasi negatif terhadap pelaku pelanggar akan selalu membekas dalam waktu yang lama. Walaupun sebenarnya dalam kehidupan bermasyarakat sebagai individu sosial harus senantiasa siap menerima keadaan yang terjadi termasuk keberadaan pelaku pelanggaran kejahatan meski kerealitannya membutuhkan waktu.

Dari persepsi informan, sangat koherensi ketika dikomparasikan dengan teori persepsi yaitu personal effect, dimana karakteristrik dari individu akan berhubungan dengan persepsi terhadap lingkungan. Hal ini melibatkan beberapa factor diantaranya kemampuan perseptual dan pengenalan terhadap kondisi lingkungan. Dari hal ini diketahui informan sangat memahami secara detail terkait pengetahuan hukuman cambuk dalam hukum adat di Aceh dan memiliki pemahaman kritis terkait penerapan hukuman cambuk secara konseptual. Pemahaman informan di dukung dengan keberadaan asal lingkungannya yakni asli Aceh tepatnya Kota Langsa yang juga merupakan salah satu ruang rutinan hukuman cambuk diberlakukan. [] Maulana Junaedi

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post