Oleh: Muhammad Miftahul Umam
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan, bahwa Ibnu Juraij berkata, “Dahulu penduduk jahiliyah melumurkan daging dan darah Qurban ke Baitullah”. Lalu para sahabat Rasulullah SAW, berkata, “Kami lebih berhak untuk melumurkannya”. Akibat kejadian tersebut kemudian Allah SWT menurunkan sebuah ayat yang artinya kurang lebih, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan darimulah yang dapat mencapainya…” (QS. Al-Hajj: 37). Dari hal tersebut, Allah SWT hendak menerangkan kepada kita bahwa hakikat qurban tidaklah terletak pada ritual semata, seperti penyembelihan hewan qurban, pembagian daging dan semacamnya, namun lebih daripada itu, buah atau manifestasi dari ibadah qurban adalah sebuah ketaqwaan. Jadi dengan berqurban, harusnya dapat meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.
Secara garis besar untuk menjadi orang bertaqwa, ada 2 hal yang harus kita perhatikan, yakni hubungan kita kepada Allah (hablun min Allah) dan hubungan kita terhadap sesama manusia (hablun min an-naas). Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 36, yang artinya kurang lebih, “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukanNya dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan jauh, dan teman-teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya kalian. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri”. Dari ayat tersebut, bahwa kita tidak hanya memiliki kewajiban terhadap Allah semata, namun sebagai seorang hamba kita juga disuruh untuk berbuat baik terhadap sesama.
Jika dimaknai dalam konteks hablun min Allah, maka ajaran inti dari berqurban adalah pelajaran tentang ketulusan dan loyalitas ubudiyah. Hal ini tercermin secara metaforik dalam pengorbanan Nabi Ibrahim atas putra yang sangat dicintainya, yakni Ismail. Nabi Ibrahim dalam hal ini adalah sesosok lelaki tua yang berjuang puluhan tahun mengharap hadirnya seorang anak. Namun ketika telah dikaruniai seorang putra yang tampan nan rupawan, kemudian secara diplomatis Allah menyuruhnya untuk mengorbankan putranya. Kecintaan Nabi Ibrahim terhadap putranya diuji dengan kecintaannya terhadap Tuhannya.
Tentu ini adalah sebuah situasi yang sangat tidak mudah, mengingat rasa cinta Nabi Ibrahim kepada putranya. Namun karena iman dan loyalitas ubudiyah, akhirnya Nabi Ibrahim mampu menghadapi ujian tersebut dengan gemilang, dengan akhir bahwa Allah mengganti dengan seekor kambing sehingga menyelamatkan putranya, yakni Ismail. Dari kisah tersebut, kita diajarkan untuk berusaha melenyapkan dan mengesampingkan egoisme diri atas kecintaan terhadap hal-hal yang bersifat duniawi, demi loyalitas penghambaan terhadap Tuhan. Kecintaan kita terhadap dunia, seperti harta, kekuasaan dan semacamnya jangan sampai mengalahkan kecintaan kita terhadap Allah SWT.
Kemudian jika dimaknai dalam konteks hablun min an-naas, maka dalam ibadah qurban mengajarkan kita akan nilai semangat berbagi kepada sesama, tertutama mereka yang berkekurangan. Dengan hewan qurban yang kita berikan, mampu memberikan sepercik kebahagian kepada orang lain. Mereka yang dalam hari-hari biasa kesulitan untuk membeli beras untuk makan sehari-hari, apalagi daging kemudian bisa merasakan betapa nikmatnya makanan tersebut. Inilah hal berharga yang dapat kita rasakan dari adanya qurban.
Dengan demikian, maka manifestasi ketaqwaan yang ditekankan dari ibadah qurban dalam konteks hablun min an-naas adalah rasa empati sosial. Maka dari itu, hal ini bisa kita jadikan sebagai media untuk bermuhasabah atau intropeksi diri. Ketika tangan, mulut, atau anggota badan kita masih mudah menyakiti sesama serta tidak begitu perduli terhadap orang lain, khususnya mereka yang dekat dengan kita seperti tetangga, maka kita patut mempertanyakan ibadah qurban yang kita lakukan. Bisa jadi ibadah qurban yang kita lakukan hanyalah sebatas formalitas, atau agar kita dianggap sebagai orang yang mampu, atau bahkan agar kita dipandang oleh masyarakat sebagai seorang yang dermawan semata.
Wallaahu a’lam
Penulis merupakan salah satu mahasantri Pesantren Rist Al-Muhtada dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang