Oleh:
In’am Zaidi
Judul Buku : Studi Antropologis Tentang Hukum (Terjemahan Bahasa Indonesia)
Penulis Buku : Laura Nader
Penerbit : CV. Ramadhani
Buku yang berjudul “Studi Antropologis Tentang Hukum” merupakan salah satu buku yang ditulis oleh Laura Nader dari Universitas Kalifornia, yang kemudian diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Drs. Fajar. Buku ini berisi mengenai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dasar mengenai hukum yang sering menjadi pusat perhatian para ahli hukum, pertanyaan tersebut seperi apakah hukum itu berlaku secara universal disemua masyarakat? Apa yang menjadi karakteristik-karakteristik universal dari hukum itu? Serta bagaimana hubungan antara hukum dengan aspek-aspek kebudayaan atau organisasi sosial ?
Dalam Buku ini dijelaskan bahwa sejatinya hukum itu mempunyai karakter universal, akan tetapi karakter universal tersebut tergantung bagaimana kita mengartikan hukum itu. Apabila hukum diartikan sebagaimana menurut Radcliffe Brown yaitu “Sistem pengendalian sosial yang muncul dalam kehidupan masyarakat yang berada dalam suatu negara, sebab hanya dalam organisasi sosial seperti negara terdapat pranata hukum seperti polisi, pengadilan, penjara dan sebagainya. Sedangkan dalam masyarakat yang tidak terorganisasi secara politis seperti negara maka tidak mempunyai hukum, walaupun tidak mempunyai hukum tetapi ketertiban dalam masyarakat tersebut diatur dan dijaga oleh tradisi yang ditaati masyarakat secara otomatis dan spontan.” Maka dari pengertian hukum tersebut dapat dikatakan bahwa tidak semua masyarakat mempuyai hukum. Sebab pengertian hukum diatas hanya mengartikan hukum dalam arti sempit saja, sehingga masyarakat sederhana yang tidak terorganisasi oleh negara maka tidak mempunyai hukum.
Tetapi, jika kita mengartikan hukum itu sebagaimana menurut Malinowski yaitu “Hukum tidak semata-mata terdapat dalam masyarakat yang terorganisasi seperti negara, tetapi hukum itu legal order atau sebagai pengendalian sosial yang terdapat dalam setiap bentuk masyarakat. Hukum ditaati bukan karena sifatnya yang otomatis dan spontan, tetapi karena adanya prinsip timbal balik dan publisitas.” Dari pengertian hukum tersebut maka dapat dikatakan bahwa hukum itu ada dalam setiap bentuk masyarakat. Sebab disini Malinowski tidak hanya memandang hukum sebagai pengendalian sosial oleh negara, tetapi disini hukum dipandang dalam arti yang luas. Sehingga betapapun sederhananya bentuk masyarakat, pasti terdapat mekanisme-mekanisme sebagai bentuk pengendalian sosial.
Selain menjelaskan mengenai apakah hukum itu bersifat universal disetiap masyarakat, buku ini juga menjelaskan mengenai apa yang menjadi karakteristik-karakteristik universal tersebut. Dalam buku ini terdapat beberapa pakar ahli seperti Pospisil dan Hoebel yang memberikan pandangannya mengenai karakteristik universal dari hukum. Dalam memperoleh jawaban atas pertanyaan tersebut, ternyata antara Posipil dan Hoebel mempunyai cara yang berbeda-beda. Menurut Posipil yang menggunakan penelitian lintas kultural, beliau mendapatkan empat poin yang menjadi karakter universal hukum yaitu penguasa, kewajiban, maksud penerapan secara universal, dan yang terakhir adalah sanksi. Selanjutnya menurut Hoebel , beliau menggunakan cara asumsi dalam mendapatkan karakter universal dari hukum, serta merujuk pada pendapat yang diajukan Hohfield untuk semua hubungan hukum, yangmana didalamnya terdapat empat hubungan timbal balik seperti demand right duty, privilege right no demand right, power liability, dan immunity no power.
Selanjutnya mengenai hubungan antara hukum dengan aspek kebudayaan atau organisasi sosial, Rothenberger memberikan pusat perhatian pada dua aspek yaitu aspek substantif dan aspek prosedural. Beliau menjelaskan bahwa prosedur termasuk proses yudisial sehingga mempunyai hubungan dengan orrganisasi politik dari suatu masyarakat. Sedangkan aspek substantif ini mempunyai hubungan dan sangat ditentukan oleh berbagai aspek seperti aspek sosial, aspek ekonomi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa antara hukum dengan aspek kebudayaan atau organisasi sosial itu terdapat hubungan yang saling berkaitan. Hal tersebut dikarenakan hukum sendiri merupakan bagian dari kebudayaan, sehingga apabila hukum tanpa kebudayaan maka hukum akan sulit ditegakan. Sedangkan organisasi sosial itu merupakan penegak hukumnya, tanpa organisasi sosial maka hukum akan sulit dalam mewujudkan suatu keadilan
Buku “Studi Antropologis Tentang Hukum” ini secara umum memberikan pemahaman kepada kita bahwa dalam mempelajari antropologi hukum, kita tidak hanya memfokuskan hukum seperti apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dalam antropologi hukum kita mempelajari hukum lebih dari itu, contohnya seperti mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena sosial secara empiris yang
ada dalam masyarakat, sehingga dari sini kita tau bagaimana hukum bisa berfungsi dalam masyarakat, serta mengetahui bagaimana hukum dapat bekerja sebagai pengendali sosial (social control) dan sebagai tatanan masyarakat (social order).
Reviewer adalah Santri Pesantren Riset Al-Muhtada dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang