Al Muhtada.org- Mukena adalah pakaian wanita yang digunakan umat Islam untuk shalat. Di Indonesia banyak wanita yang sering menggunakan mukena sebagai penutup aurat ketika shalat. Pada zaman modern seperti saat ini, mukena mengalami perkembangan model serta corak.
Dalam pelaksanaan shalat memilih jenis mukena itu memiliki peranan penting. Namun, perlu diperhatikan tak semua mukena layak digunakan saat beribadah.
Berdasarkan agama Islam terdapat mukena yang tidak boleh digunakan, karena kurang sesuai dalam menurut aurat. Berikut mukena yang tidak sesuai dengan panduan agama yang ditetapkan.
- Mukena yang Tidak Menutup Dagu
Menurut beberapa ulama penggunaan mukena yang tidak menutup dagu itu tidak diperkenankan untuk dipakai saat shalat. Hal ini karena bagian dagu merupakan bagian tubuh yang wajib untuk ditutupi saat shalat dan bukan termasuk bagian wajah yang terlihat. Jika terdapat wanita yang tidak menutupi dagunya maka perlu untuk diingatkan dan diberi nasihat. Namun, dalam hal ini ada perbedaan pendapat, sebagian ulama mengatakan bahwa dagu termasuk aurat dan perlu ditutupi, sebagian lagi berpendapat tidak termasuk aurat.
- Mukena Bergambar Hewan
Pengunaan mukena bergambar hewan tidak diperkenankan untuk dipakai ketika shalat. Dalam hadits Abu Daud dan Annas bin Malik apabila di dalam rumah dihiasi gambar makhluk hidup, maka malaikat tidak dapat masuk ke dalam rumah tersebut. Yang dimaksud makhluk hidup itu seperti gambar hewan. Dengan demikian mukena yang bergambar hewan tidak pantas untuk dipakai shalat karena tidak sesuai dengan ajaran yang diajarkan.
- Mukena Transparan
Seringkali penggunaan mukena tranparan sering digunakan. Padahal penggunaan mukena transparan itu dilarang. Hal ini karena penggunaan mukena transparan seringkali tidak menutupi aurat dengan sempurna, bagian kulit tubuh yang masih terlihat dan pada bagian kepala masih terlihat rambutnya.
Menurut kitab Bughiyatul Mustarsidin syarat utama dalam menutup aurat adalah memastikan bahwa warna asli kulit tidak terlihat saat shalat dan berinteraksi dengan orang lain. Oleh karena itu mukenah tranparan tidak pantas digunakan untuk shalat.
- Mukena dengan Tulisan yang Tak Pantas
Mukena yang mengandung kata maupun bahasa gaul yang kotor itu tidak pantas digunakan saat shalat. Akan tetapi tidak hanya itu saja, ternyata mukena yang terdapat tulisan di bagian belakangnya itu sebaiknya tidak digunakan saat shalat. Hal ini bersifat makruh hukumnya. Mukena yang memiliki tulisan itu dianggap mencolok dan menjadi perhatian untuk dibaca sehingga lebih baik tidak dipakai. Oleh karena itu, dianjurkan untuk menggunakan mukena yang bersih dan tidak mengandung tulisan.
- Mukena Berwarna Merah yang Mencolok
Terdapat beberapa pandangan ulama terkait penggunaan mukena berwarna merah sebagai berikut.
- Mengenakan mukena berwarna merah dilarang sebagai tindakan kehati-hatian
- Melarang penggunaan mukena berwarna merah secara mutlak
- Diperbolehkan menggunakan mukena berwarna merah asalkan tidak terlalu mencolok atau hanya sebagaian saja yang berwarna merah
Hal diatas disesuaikan dengan pandangan muslimah masing-masing. Sebaiknya pengguanaan mukena berwarna merah lebih baik dihindari.
- Mukena yang Terlalu Pendek
Mukena yang terlalu pendek itu tidak boleh digunakan. Karena, terkadang mukena yang pendek membuat bagian kaki mudah terlihat. Padahal kaki itu termasuk bagian aurat wanita yang perlu ditutupi dalam shalat. Aurat wanita saat shalat itu seluruh tubuh kecuali bagian wajah dan telapak tangan yang boleh terbuka. Maka dari itu perlu memilih mukena yang panjang sehingga dapat menutupi aurat dengan sempurna.
Itulah jenis-jenis mukena yang tidak diperkenankan untuk digunakan ketika shalat. Penting bagi muslimah agar dapat memilih mukena dengan tepat agar dapat melaksanakan ibadah shalat sesuai dengan ajaran agama. [] laila Amalia
Â
Editor: Nayla Syarifa