Almuhtada.org – Ibadah haji termasuk menjadi rukun islam yang ke lima, akan tetapi ibadah ini tidak wajib tetapi bagi yang mampu secara fisik dan finansial untuk melaksanakan saja.
Disaat melaksanakan ibadah haki pasti ada rukun yang perlu dikerjakan, dan apabi;a ditinggalkan maka ibadah haji tersebut bisa dikatalan tidak sah.
Haji secara Bahasa adalah menyengaja. Sedangkan secara istilah adalah menyengaja mengunjungi kabah untuk melaksanakan serangkaian ibadah berdasarkan rukun dan syarat yang telah ditentukan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh bukhori dan muslim dari abu Hurairah, ia berkata:
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Artinya: “dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga”
Syarat syarat haji
- Islam
- Berakal sehat
- baligh
- Sehat secara jasmani dan rohani, dan
- Merdeka
Rukun rukun haji
- Melaksanakan ihram, adalah rukun haji yang pertama. Ihram merupakan berniat untuk melakukan ibadah haji. Ketika saat ihram tidak diperbolehkan untuk memakai parfum, memotong kuku, memotong rambut disemua bagian tubuh, melakukan hubungan suami istri, memakai penutup kepala untuk pria dan menutup telapak tangan bagi wanita
- Wukuf dilaksanakan pada saat tanggal 9 sampai 10 dzulhijjah dipadang arafah untuk berdoa dan berdzikir kepada Allah.
- Thawaf, adalah meneglilingi kabah sebanyak 7 kali putaran dengan berlawanan arah jarum jam. Sambal mencium atan menyentuh batu hajar aswad jika ada kesempatan.
- Sai adalah lari larian kecil dari shafa ke marwah banyaknya 7 kali.
- Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut. Saat sudah sampai ditahap tahalul, larangan yang ada dalam haji bisa dilakukan akan tetapi hubungan suami istri tidak boleh,
- Tartib adalah urut dari rukun pertama hingga terakhir terlaksana sesuai urutan.
Rukun ibadah haji dan umrah hamper sama, yang membedakan adalah jika ibadah umrah tidak ada wukuf diarafah.
Dalam melaksankan ibadah haji yaitu pada bulan Dzulhijjah atau sering disebut dengan bulan haji. Sedangkan pelaksanakan ibadah umrah bisa sewaktu waktu tanpa ada ketetapan bulannya. [] Berdialan Salwa A
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah