almuhtada.org – Setelah tragedi 1965, pemerintah Orde Baru membangun narasi stabilitas demi mencegah ancaman disintegrasi nasional. Pemerintah menghubungkan ketidakstabilan politik dengan kebebasan ideologi pada masa demokrasi parlementer sebelumnya. Situasi tersebut kemudian melahirkan pengawasan ketat terhadap organisasi politik, mahasiswa, pers, dan kelompok masyarakat sipil.
Pada awal pemerintahannya, rezim Orde Baru melakukan peleburan partai politik secara besar-besaran nasional. Partai-partai Islam dipaksa bergabung menjadi PPP melalui kebijakan penyederhanaan kekuatan politik nasional. Sementara partai nasionalis dan Kristen dilebur menjadi PDI demi mengurangi potensi oposisi politik pemerintah.
Peleburan partai menciptakan dominasi Golkar sebagai kendaraan politik utama rezim Orde Baru selama bertahun-tahun. Kompetisi politik menjadi tidak seimbang karena negara mendukung Golkar melalui berbagai instrumen birokrasi pemerintahan.
Aparatur sipil, militer, hingga organisasi masyarakat diarahkan mendukung stabilitas politik versi pemerintah pusat nasional.
Pancasila kemudian ditempatkan sebagai tafsir tunggal yang hanya boleh dijelaskan oleh pemerintah pusat nasional. Negara mengklaim dirinya sebagai penjaga kemurnian Pancasila sekaligus penentu batas interpretasi ideologi nasional. Akibatnya, kritik terhadap pemerintah sering dianggap ancaman langsung terhadap persatuan dan stabilitas negara Indonesia.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memperkenalkan program P4 kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia pada masanya. Program tersebut bernama Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang diwajibkan melalui penataran nasional resmi.
Pegawai negeri, mahasiswa, pelajar, hingga organisasi masyarakat diwajibkan mengikuti penataran ideologi tersebut secara berkala.
Secara formal, program P4 bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nasional. Namun, pelaksanaan program tersebut sering berubah menjadi mekanisme indoktrinasi politik yang sangat sistematis nasional.
Negara tidak memberikan ruang besar terhadap penafsiran alternatif mengenai demokrasi dan keadilan sosial Indonesia.
Pada dekade 1980-an, pemerintah menerapkan kebijakan asas tunggal Pancasila terhadap seluruh organisasi nasional Indonesia. Semua partai politik dan organisasi masyarakat diwajibkan menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas resmi nasional.
Kebijakan tersebut mempersempit ruang ideologi lain sekaligus memperkuat dominasi politik rezim Orde Baru nasional.
Partai politik kehilangan identitas ideologisnya karena seluruh organisasi diwajibkan memiliki asas seragam nasional. Pemerintah memandang keberagaman asas sebagai ancaman potensial terhadap stabilitas dan pembangunan nasional berkelanjutan. Padahal, demokrasi sehat membutuhkan perbedaan pandangan sebagai bagian penting kehidupan politik masyarakat modern.
Selain pengawasan ideologi, pemerintah juga menggunakan stigma komunis terhadap kelompok pengkritik kebijakan negara nasional. Mahasiswa, aktivis, hingga intelektual sering dicurigai terafiliasi komunisme ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Label tersebut sangat efektif membungkam perlawanan karena trauma masyarakat terhadap tragedi politik 1965 sebelumnya.
Situasi itu menciptakan ketakutan sosial yang menghambat kebebasan berpikir dan kebebasan berbicara masyarakat luas. Pers nasional menghadapi sensor ketat ketika memberitakan isu politik yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah pusat. Banyak media dicabut izin terbitnya setelah mempublikasikan kritik terhadap kebijakan rezim Orde Baru nasional.
Di lingkungan kampus, mahasiswa juga mengalami pembatasan aktivitas politik melalui berbagai kebijakan pemerintahan nasional represif. Pemerintah membentuk Normalisasi Kehidupan Kampus demi mengurangi gerakan mahasiswa yang kritis terhadap kekuasaan negara.
Kampus perlahan diarahkan menjadi ruang akademik yang minim diskusi politik dan kritik sosial terbuka nasional.
Monopoli makna Pancasila pada akhirnya memperlihatkan hubungan erat antara ideologi dan kepentingan kekuasaan politik. Pancasila tidak lagi dipahami sebagai ruang dialog, melainkan alat pengendalian kehidupan politik masyarakat nasional. Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar ideologi negara tidak kembali dimonopoli kekuasaan pemerintahan tertentu.
Penulis: Ikmal Setiawan











