Sejarah dan Urgensi Azan Dua Kali dalam Shalat Jumat

Ilustrasi sholat jum'at (pexels.com – almuhtada.org)

almuhtada.org – Pelaksanaan azan Jumat sebanyak dua kali merupakan salah satu kebijakan hukum (ijtihad) yang diwariskan oleh Khalifah Utsman bin Affan. Kebijakan ini memiliki latar belakang sejarah yang kuat dan alasan yang logis demi kemaslahatan umat.

Kondisi di Masa Awal Islam

Pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar bin Khattab, azan Jumat hanya dikumandangkan satu kali. Azan tersebut dilakukan tepat saat imam atau khatib sudah duduk di atas mimbar. Pola ini berjalan efektif karena pada saat itu jumlah penduduk Madinah masih terbatas dan jarak tempat tinggal mereka ke masjid masih relatif dekat.

Seiring meluasnya wilayah Islam dan bertambahnya jumlah penduduk di masa kepemimpinan Utsman bin Affan, Kota Madinah berkembang menjadi kota yang sibuk. Banyak masyarakat yang tinggal jauh dari masjid atau sedang berada di pasar, sehingga mereka sering terlambat mengikuti rangkaian shalat Jumat jika azan hanya dilakukan satu kali saat khutbah akan dimulai.

Melihat fenomena tersebut, Khalifah Utsman menambahkan satu azan pertama yang dikumandangkan sebelum waktu utama. Hal ini tercatat dalam hadis riwayat Imam Bukhari:

“Dahulu azan pada hari Jumat itu dilakukan ketika imam duduk di mimbar pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar. Ketika masa Utsman dan manusia semakin banyak, beliau menambahkan azan ketiga (maksudnya tambahan azan sebelum khutbah).” (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Sering Merasa Hidup Kurang? Begini Cara Melatih Syukur agar Hati Lebih Bahagia

Tujuan Azan Pertama

Kebijakan ini diambil berdasarkan prinsip Siyasah Syar’iyyah (kebijakan administratif berbasis syariat) dengan tujuan:

  1. Mengingatkan masyarakat yang sedang sibuk bekerja agar segera menghentikan aktivitasnya.
  2. Memberikan waktu yang cukup bagi jamaah untuk bersuci (mandi), berpakaian rapi, dan menempuh perjalanan menuju masjid.
  3. Memastikan jamaah sudah berkumpul di dalam masjid sebelum khatib memulai khutbah, sehingga pesan-pesan dalam khutbah dapat didengar secara utuh.

Tambahan azan ini disepakati oleh para sahabat Nabi pada masa itu karena tujuannya murni untuk memudahkan umat dalam beribadah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, penyesuaian diperbolehkan selama demi kebaikan bersama (maslahat) dan tidak mengubah inti dari ibadah itu sendiri.

Bagi kita sekarang, azan pertama adalah tanda bagi setiap Muslim untuk segera melepaskan urusan duniawi dan mendahulukan panggilan ibadah dengan persiapan yang lebih matang. Wallahu a’lam bisshowab [Pranita Wulan Andini]

Related Posts

Latest Post