Hukum Mengembalikan Barang yang Tertukar

Gambaran seseorang sedang mencari barang di sekitar masjid (freepik.com-almuhtada.org)

almuhtada.org – Menukar adalah sesuatu yang dilakukan dengan sengaja walaupun beda merek, motif, warna, dan lain sebagainya.

Sedangkan tertukar adalah sesuatu yang dilakukan tetapi tidak disengaja, contohnya, sudah di tengah jalan tiba-tiba merasa ada yang berbeda mulai warnanya, sampai dengan ukuran.

Hukum Menggunakan Barang yang Tertukar

Lalu bagaimana hukumnya? Itu bukanlah hak kita. Jangan sampai ketika kita ada di posisi sudah tahu bahwa barang tersebut bukan hak kita, jelas, lalu tetap kita gunakan.

Kenapa demikian? Karena barang tersebut milik orang lain dan sedang dicari. Karena pada dasarnya membuat orang lain resah tidak diperbolehkan dan dapat mendatangkan dosa.

Sebagaimana Rasulullah saw bersabda;

“Kenali jenis tali pengikatnya dan ciri wadahnya, kemudian umumkan selama setahun.” HR Bukhari

Langkah Terbaik saat Sandal Tertukar di Masjid

Cara terbaik ketika sandal tertukar di masjid adalah dengan mengembalikannya terlebih dahulu, lalu panggil pengurus masjid, laporkan bahwa sandalnya tertukar dan akan membeli sandal yang baru. Jika ditawari membawa sandalnya, janganlah mengambilnya, karena sandal itu bukanlah hak kita. Semuanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.

Sebagaimana Rasulullah saw bersabda;

Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya (HR.Ahmad)

Gangguan Pikiran saat Sholat

Urusan sandal yang dianggap remeh saja bisa mengantarkan kita menuju surga atau neraka. Lalu bagaimana jika sedang sholat, terselip pikiran tadi saya membawa sepatu atau sandal, apakah akan mengganggu kekhusyukan sholat? Itu merupakan sesuatu yang wajar jika hanya terselip di pikiran, namun tidak terpikirkan dari awal hingga akhir memikirkan sandal.

Baca Juga:  Jangan Remehkan! Berikut Keajaiban Niat yang Harus Kamu Ketahui

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ankabut ayat 45

اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

“Bacalah (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Konsekuensi Niat dan Tindakan

Dihukumi apa barang tertukar dan sengaja tertukar? Jika tidak disengaja tidak apa-apa, yang dosa adalah yang sengaja menukar. Bisa jadi dari rumah tidak menggunakan alas kaki dan sudah ada niat untuk mengambil sandal orang lain, itu tidak diperbolehkan.

Sebagaimana Rasulullah bersabda

Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi. (HR Bukhari)

Jika ada niat untuk menukar sandal itu bagaimana? Jika ingin berbuat baik dan niat tidak tercapai, kebaikannya akan tetap dihitung.

Contoh, sudah niat pergi umrah, perlu bukti setor ke bank sebagai tanda bukti, namun qodarullah, tiba-tiba umur tidak sampai dan meninggal, maka kebaikan untuk berangkat umrah sudah dihitung oleh Allah swt.

Perbedaan menukar dan tertukar terletak pada niat. Menukar dengan sengaja adalah kezaliman (ghashab), sedangkan tertukar wajib segera dikembalikan.

Baca Juga:  Doa dan Tata Cara Niat Mengganti Puasa Ramadhan dengan Benar

Jangan korbankan pahala sholat demi sepasang sandal. Lebih mulia pulang tanpa alas kaki daripada membawa pulang harta yang bukan hak kita, karena setiap langkah akan dipertanggungjawabkan di akhirat. [Azizah Fiqriyatul Mujahidah]

           

Related Posts

Latest Post