almuhtada.org – Hukum mandi wajib di siang hari saat berpuasa sering menjadi pertanyaan bagi banyak muslim, terutama ketika ibadah puasa Ramadhan sedang dijalankan. Dalam ajaran islam, mandi junub merupakan bentuk bersuci yang diwajibkan untuk menghilangkan hadas besar sebelum melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Perintah ini berkaitan dengan kesucian diri dalam menjalankan ibadah, sementara puasa sendiri memiliki ketentuan tersendiri mengenai hal-hal yang dapat membatalkannya.
Seseorang tetap diperbolehkan makan sahur dan menjalankan puasa meskipun dalam keadaan junub, apa pun penyebabnya. Puasa tetap dinilai sah, selama kewajiban mandi dilakukan sebelum melaksanakan shalat fardhu pada waktunya.
Mandi junub dilakukan dengan cara mengalirkan air ke seluruh tubuh termasuk rambut tanpa terkecuali. Jadi pakaian yang terkena mani tidak diwajibkan untuk dicuci dengan air, melainkan cukup dibersihkan dengan cara mengeringkan, menyikat, atau menggosok bagian yang terkena.
Buya Yahya (Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon), memberikan penjelasan mengenai hukum mandi wajib di siang hari saat berpuasa. Beliau menegaskan bahwa kondisi junub tidak otomatis membatalkan puasa, sehingga mandi wajib yang dilakukan di siang hari tidak memengaruhi keabsahan puasa seseorang.
Menurut beliau, yang secara tegas membatalkan puasa adalah hubungan suami istri yang dilakukan dengan sengaja setelah terbit fajar. Perbuatan tersebut membatalkan puasa karena dilakukan dengan kesadaran penuh pada waktu yang telah ditentukan untuk menahan diri
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila hubungan suami istri terjadi tanpa unsur kesengajaan, misalnya karena lupa sedang berpuasa, maka puasa tetap sah. Dalam kondisi ini, seseorang hanya diwajibkan untuk mandi junub sebagai bentuk penyucian diri sebelum melaksanakan shalat, tanpa kewajiban mengqadha puasa. Penegasan ini menunjukkan bahwa mandi wajib di siang hari tidak membatalkan puasa, melainkan menjadi kewajiban untuk kepentingan ibadah lain seperti shalat.
Beliau juga menjelaskan situasi ketika hubungan suami istri dilakukan pada waktu sahur dan selesai bertepatan dengan adzan subuh, sementara pelaku belum sempat mandi junub. Dalam keadaan tersebut, puasa tetap sah meskipun waktu subuh telah masuk dan yang bersangkutan masih dalam kondisi junub. Mandi wajib dapat dilakukan setelahnya, termasuk di siang hari, tanpa memengaruhi sahnya puasa.
“Kalau waktu sahur suaminya malas sahur makan, aku sahur kamu saja, kemudian saat berhubungan suami istri, tau-taunya baru selesai belum sempat makan keburu adzan, belum sempat mandi, puasanya sah, tinggal mandi saja, dan tidak wajib dia mandi saat itu,” terang Buya Yahya.
Penjelasan tersebut mempertegas bahwa hukum mandi wajib di siang hari saat berpuasa adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah hubungan suami istri yang dilakukan dengan sengaja setelah terbit fajar, bukan keadaan junubnya.
Masih berkaitan dengan hal ini, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa keluarnya mani akibat mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa. Mimpi basah terjadi di luar kehendak dan tanpa unsur kesengajaan. Apabila seseorang mengalami mimpi basah di siang hari dan mendapati keluarnya mani setelah terbangun, maka puasanya tetap sah. Ia hanya diwajibkan mandi junub agar dapat melaksanakan shalat dan mandi tersebut boleh dilakukan di siang hari tanpa membatalkan puasa.
“Kemudian jika ada orang mimpi basah keluar mani, tidak batal puasanya karena tidak sengaja, lagi tidur di siang hari, tiba-tiba mimpi basah, dilihat ada air marni, tidak batal puasanya,” jelas Buya Yahya.
Dengan demikian, puasa tetap sah meski seseorang masih dalam keadaan junub saat masuk waktu Subuh. Meski begitu, Ia tetap wajib segera mandi junub agar shalat Subuh bisa dilaksanakan tepat waktu. Sebab, menunda mandi hingga shalat terlewat merupakan kesalahan tersendiri. Hal itu tidak membatalkan puasa, tetapi tetap berdampak pada kewajiban shalat yang harus dikerjakan sesuai waktunya. [] Muhammad Farah Maftuch











