Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Ilustrasi persidangan (Pinterest.com - almuhtada.org)

almuhtada.org – Dalam mitologi, pedang yang dibawa oleh Dewi Yustitia seharusnya melambangkan kekuatan penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Indonesia sendiri dikenal sebagai negara hukum, tetapi dalam praktiknya hukum sering terasa tidak seimbang. Hukum tampak sangat tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, namun menjadi lentur dan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Kasus penangkapan Anak Buah Kapal (ABK) dalam perkara penyelundupan narkoba kembali menunjukkan potret suram penegakan hukum yang masih terkesan “tebang pilih”. Peristiwa semacam ini bukanlah yang pertama terjadi.

Jika ditelusuri lebih jauh, Fandi Ramadhan diketahui merupakan seorang pengangguran yang mendapat tawaran pekerjaan dari seseorang bernama Hasiholan Samosir dengan iming-iming gaji besar serta kontrak kerja yang terlihat profesional. Awalnya Fandi diterbangkan ke Thailand, kemudian dijemput menggunakan speedboat di tengah laut untuk dipindahkan ke sebuah kapal tanker bernama MT Sea Dragon.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Fandi bekerja sebagai oiler atau petugas pelumas mesin di kapal tersebut. Kapal itu sendiri dikendalikan oleh seorang warga negara asing melalui komunikasi satelit. Sementara itu, sabu-sabu seberat sekitar dua ton ditemukan di dalam kapal tersebut. Diduga kapal itu berlayar dari perairan internasional menuju wilayah Indonesia, khususnya ke kawasan perairan Jawa.

Penangkapan dilakukan oleh satuan tugas gabungan yang terdiri dari BNN RI, Bea Cukai, dan Polri di wilayah Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, Fandi ditangkap bersama lima orang lainnya yang terdiri dari ABK dan seorang nahkoda. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Februari 2026, Fandi didakwa melanggar Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa penuntut umum bahkan menuntut hukuman mati bagi Fandi dan rekan-rekannya karena dianggap terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Baca Juga:  Hukum Naik Ojek Sebagai Bukan Mahram, Bolehkah?

Kasus ini kemudian memunculkan dua sudut pandang yang berbeda, yakni dari pihak jaksa dan dari pihak pembela yang terdiri dari keluarga serta kuasa hukum. Pihak jaksa berpendapat bahwa Fandi mengetahui bahwa kapal tanker tersebut tidak membawa muatan minyak atau gas, melainkan barang ilegal. Sebaliknya, pihak pembela menyatakan bahwa Fandi hanyalah pekerja kasar yang baru bekerja selama tiga hari dan tidak memiliki akses ke ruang penyimpanan muatan. Ia menerima upah dan fasilitas yang dinilai tidak wajar bagi seorang ABK pemula.

Pihak pembela juga menilai bahwa Fandi merupakan korban penipuan lowongan pekerjaan atau bentuk trafficking dan tidak mengetahui adanya sabu-sabu di kapal tersebut. Ia disebut hanya menjalankan perintah atasan karena berada di tengah laut lepas dan berada dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk menolak. Hingga saat ini, kuasa hukum Fandi masih berupaya mengajukan pembelaan guna meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa Fandi bukanlah aktor utama atau pemilik barang, melainkan hanya seorang kurir yang terjebak oleh kondisi ekonomi dan situasi yang tidak ia pahami sepenuhnya. [] Siti Fatimah

Related Posts

Latest Post