Perlu Kita Ketahui Hal yang Dimakruhkan Dalam Shalat

Ilustrasi orang yang sedang melaksanakan sholat jamaah (Freepik.com - almuhtada.org)

almuhtada.org – Dari yang kita ketahui secara umum dalam shalat memiliki rukun, sunnah, maupun makruh. Semua perkara tersebut sudah pasti kita mengetahuinya, tetapi tidak dipungkiri ada beberapa orang yang belum paham bahkan sampai sekarang melakukan hal yang dimakruhkan dalam shalat. Beberapa di antaranya, jika dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan, bahkan dengan kesan mempermainkan shalat, dapat menyebabkan shalat menjadi batal.

Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat antara lain;

  1. Memejamkan mata

Pada saat kita sedang shalat pasti kita sering kali memejamkan mata ketika sedang mengantuk ataupun tidak disengaja. Hal tersebut jika sering kita lakukan bisa saja dapat membatalkan shalat. Saat memejamkan mata sementara tidak ada kekhawatiran terhadap bahaya, seperti pada saat sujud, bulu mata pun dianjurkan turut bersujud bersama anggota lainnya.

Artinya, jika memang ada bahaya seperti debu atau kotoran yang bisa masuk mata, maka tidak dimakruhkan. Begitu pula jika shalat di depan dinding atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat, maka tidak makruh jika dipejamkan.

2. Menutup mulut rapat-rapat

Pada saat shalat menutup mulut tanpa alasan yang jelas seperti menutup dengan tangan atau kain, dianggap makruh karena dapat mengganggu pelafalan bacaan shalat dan mengurangi kekhusyukan.

Seperti pada saat membaca surah Al-Fatihah kita dianjurkan untuk membaca dengan membuka mulut, jadi ketika pada saat bacaan surah Al-Fatihah tidak ikut melafalkan dengan membuka mulut bisa dapat membatalkan shalat. Namun, jika dilakukan untuk menahan menguap atau alasan lain yang dibenarkan, maka hal tersebut diperbolehkan. Dari Abu Hurairah mengatakan:

Baca Juga:  Mengapa Zakat Fitrah Wajib? Ini Hikmah Besar di Baliknya!

نهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يغطِّيَ الرَّجلُ فاهُ في الصَّلاةِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.” (HR. Ibnu Majah, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Sadl artinya mengumpulkan kain pakaian atau melipatnya. Sedangkan menutup mulut maksudnya dengan sesuatu yang sifatnya terus menerus seperti memakai masker. Adapun menutup mulut ketika menguap, diperbolehkan.

3. Menengok kekiri dan kekanan

Sejatinya dalam shalat arah pandang kita mengarah ke depan atau tempat kita sujud, bukan menengok ke kiri atau ke kanan tanpa ada kebutuhan. Jika ada keperluan, seperti menjaga atau menengok barang bawaan, maka itu tidak makruh.

Menengok ke kiri atau kanan tanpa keperluan pada saat shalat dianggap makruh karena dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan. Rasulullah SAW bersabda, “Itu adalah penipuan yang dilakukan oleh setan terhadap shalat seorang hamba.”

4. Menengadah ke langit (atas)

Menolehkan kepala kekanan dan kekiri saja makruh, apalagi kita mengangkat pandangan ke arah langit pada saat shalat, itu juga dianggap makruh karena dapat mengalihkan fokus dari tempat sujud dan mengurangi kekhusyukan.

Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah orang-orang berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit ketika berdoa dalam shalat atau mata mereka akan tersambar.”

5. Tidak memakai peci atau penutup kepala

Melaksanakan shalat dengan kepala terbuka tanpa penutup dianggap makruh karena tidak sesuai dengan adab dan kesopanan dalam beribadah. Menutup kepala saat shalat merupakan bagian dari menjaga kesopanan dan penghormatan dalam ibadah.

Baca Juga:  Umat Islam yang Shalat namun Celaka!, Berikut Penjelasannya

6. Menahan hadas

Melaksanakan shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau besar dianggap makruh karena dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan pada saat shalat. Rasulullah SAW bersabda,

“Tidak (sempurna) shalat ketika hidangan sudah disajikan, dan tidak (sempurna) pula shalat orang yang menahan buang air besar atau kecil.”

Jadi ketika akan melaksanakan shalat dan ingin membuang hadas, maka buanglah terlebih dahulu daripada menahannya.

7. Mengerjakan shalat di atas kuburan

Melaksanakan shalat di atas kuburan atau di tempat pemakaman dianggap makruh karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan menyerupai perbuatan orang yang menyembah kuburan. Hal ini juga dapat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.

8. Melakukan hal-hal yang dapat mengurangi kekhusyukan dalam shalat

Segala perbuatan yang dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan dalam shalat, seperti bermain-main dengan pakaian, atau melakukan gerakan yang tidak diperlukan, dianggap makruh dan sebaiknya dihindari. [Shokifatus S]

والله أعلمُ بالـصـواب

Related Posts

Latest Post