almuhtada.org – Kita pasti sudah familiar dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim di bawah ini:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: “Salat berjamaah lebih utama daripada salat sendirian dengan keutamaan dua puluh tujuh derajat.”
Makna dari hadis ini sangat jelas, yakni kita dianjurkan untuk melaksanakan salat berjamaah agar mendapatkan keutamaan 27 kali lipat dibandingkan dengan salat sendirian.
Salat berjamaah dilakukan oleh minimal dua orang, dengan satu orang bertugas sebagai imam dan yang lain sebagai makmum. Makmum harus mengikuti apa pun yang dilakukan oleh imam, tidak boleh mendahului atau melakukan gerakan yang tidak sesuai dengan imam.
Lantas, bagaimana jika imam salah gerakan atau bacaan salat saat berjamaah?
Ketika imam lupa rakaat salat, salah bacaan, atau melakukan kesalahan gerakan, maka makmum laki-laki wajib menyadarkannya dengan mengucapkan subhanallah.
Contohnya, ketika imam melupakan salah satu ayat dalam surat pendek yang ia baca saat salat dan tidak menyadarinya, maka makmum laki-laki menegur dengan mengucapkan subhanallah hingga imam menyadari kesalahannya.
Setelah itu, imam memperbaikinya dengan mengulang bacaan dari awal surat. Namun, jika imam tidak tahu bagian mana yang salah, maka ia berhenti membaca dan makmum mengingatkannya dengan membacakan ayat yang terlupa. Dengan begitu, imam bisa mengulanginya dari awal.
Contoh lain, ketika salat Isya dan imam sudah duduk tahiyat akhir pada rakaat ketiga, maka makmum wajib mengingatkan dengan membaca subhanallah hingga imam sadar akan kesalahannya.
Akan tetapi, jika imam tetap melanjutkan hingga salam, maka makmum tetap harus mengikuti imam. Setelah itu, makmum menambah satu rakaat untuk mengganti rakaat yang kurang.
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَلاَ تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَلاَ تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ
Artinya: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Jika ia rukuk, maka rukuklah kalian. Jika ia berkata Samiallahu liman hamidah, maka ucapkanlah Rabbana wa lakalhamd. Jika ia sujud, maka sujudlah kalian.”
Mengucapkan subhanallah hanya dilakukan oleh makmum laki-laki, sedangkan makmum perempuan cukup dengan menepuk punggung tangan. Hal ini karena dikhawatirkan suara perempuan dapat mengganggu kekhusyukan salat.
Namun, bagaimana jika yang salah adalah bacaan salat? Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak mengapa perempuan membenarkan bacaan imam yang salah, karena pada dasarnya suara perempuan bukanlah aurat. [Nathasya Putri Ratu]