KISAH SAHABAT NABI YANG PINGSAN SAAT PUASA RAMADHAN

Ilustrasi orang yang sedang tidur saat bulan Ramadhan untuk menghemat tenaga. (teropongmedia.id - almuhtada.org)
Ilustrasi orang yang sedang tidur saat bulan Ramadhan untuk menghemat tenaga. (teropongmedia.id - almuhtada.org)

almuhtada.org – umat islam pada zaman dahulu saat awal ketentuan puasa di bulan Ramadhan belum ada hukum yang mengatur tentang batasan-batasan kapan saatnya berbuka dan kapan saatnya sahur.

Ada yang tidur hingga tidak berbuka dan saking lelapnya sahabat ini tidak sahur yang mengharuskan sahabat tetap berpuasa di hari berikutnya, hal ini dikarenakan belum adanya hukum yang jelas.

Qais bin Shirmah al-Anshari adalah sahabat Nabi Muhammad SAW yang merupakan seroang pekerja berat, beliau merupakan sahabat yang pingsan karena belum sempat berbuka dan sahur tetapi sudah menjalankan puasa di hari berikutnya.

Hal tersebut yang menyebabkan turunnya surat Al-Baqarah ayat 187 yang membahas tentang ketentuan-ketentuan dan batasan apa saja yany boleh dan tidak boleh dilakukan di bulan Ramadhan.

Dikisahkan Qais bin Shirmah al-Anshari adalah seorang yang pekerja keras, dia bekerja disiang hari kemudian dia merasa capek dan lemas saat waktunya berbuka kamudia dia pulang, saat sampai dirumah ia bertanya kepada istrinya “apakah ada makanan?”

Akan tetapi istrinya menjawab “Maafkan aku, suamiku. Hari ini kita tidak punya makanan apapun. Tunggulah sebentar, aku akan mencarikan makanan untukmu,” kata istri Qais, dikutip buku Pesona Ibadah Nabi (Ahmad Rofi’ Usmani, 2015), dikutip dari NU Online.

Karena menunggu istrinya cukup lama kemudian Qais bin Shirmah al-Anshari tidur sangat lelap karena letih dan dalam keadaan puasa pada saat itu, hingga istrinya pulang membawa makanan Qais bin Shirmah al-Anshari tidak bangun, istri ingin membangunkan tetapi tidak tega.

Baca Juga:  Ingin Puasa Ramadhan? Ketahui Dulu Niatnya

Hingga pagipun tiba dan Qais bin Shirmah al-Anshari tidak berbuka dan tidak sahur, dan saat bangun istrinya menyuruh untuk makan saja, tetapi ia sangat taat kepada Allah SWT dan tetap puasa, kemudia ia bekerja kembali, karena pekerjaannya yang berat dan belum ada energi sama sekali akhirnya Qais bin Shirmah al-Anshari pingsan.

Kemudian berita tersebut terdengar oleh Nabi Muhammad SAW kedian Allah SWT menurunkan firmannya.

Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu,mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Sejak saat itu ketentuan dan aturan-aturan saat menjalani puasa di bulan Ramadhan sudah jelas dan umat lebih teratur dalam menjalani ibadan puasa di bulan Ramadhan.[] Muhamad Ikhsanudin

Editor : Juliana Setefani Usaini

Related Posts

Latest Post