almuhtada.org – Perceraian nikah dalam Islam dinamakan dengan Talak, hukum asal talak adalah makruh namun dapat berubah menjadi wajib, Sunnah, dan juga haram.
Dalam H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan bahwa “perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah SWT adalah Talak” yang berarti Allah SWT menyarankan kepada hambanya untuk menjauhi talak kecuali jika memang sudah mencapai kondisi yang mendesak, selain itu talak juga hanya dilakukan jika kondisi suasana hati dan pikiran masing-masing pasangan dalam keadaan normal. Talak memiliki dua macam yang berbeda, yakni :
- Talak Raj’i (diperbolehkan rujuk tanpa akad)
Talak Raj’i merupakan talak yang dimana suami masih berhak untuk merujuk (kembali) kepada isterinya selama tidak melebihi masa iddah sang isteri, jika sang suami tidak merujuk isterinya selama masa iddah, maka Talak Raj’i ini berubah menjadi Talak Ba’in. Talak ini juga disebut sebagai talak pertama dan kedua yang dijatuhkan pada sang isteri.
- Talak ba’in (diharuskan melakukan akad jika hendak rujuk)
Inti dari Talak Bai’n yaitu talak yang menghilangkan hubungan pernikahan secara mutlak, jadi jika suami hendak merujuk kembali isterinya maka diperlukanlah akad dan mahar baru. Talak Bain sendiri terbagi menjadi dua macam, yakni:
1. Talak Ba’in sughra
Talak ini merupakan talak yang mengharuskan sang suami melakukan akad baru dan memberi mahar baru jika dia ingin kembali pada isterinya. Talak ba’in sughra terjadi apabila masa Iddah sang isteri sudah habis dalam talak pertama atau talak kedua.
2. Talak Bain kubra
Dalam talak ini sang suami tidak dapat kembali lagi pada mantan istrinya kecuali mantan istrinya telah dinikah secara sah oleh laki-laki lain, dan telah benar-benar dicampuri oleh laki-laki tersebut, sampai kemudian dicerai atau ditinggal wafat oleh laki-laki tersebut dan masa iddah mantan istrinya habis.
Talak Ba’in kubra terjadi apabila sang suami menjatuhkan talak tiga pada istrinya, baik talak tiga yang jatuhnya bertahap atau talak tiga sekaligus, baik dalam masa Iddah maupun diluar masa Iddah. [Dani Hasan]