Sharing Hadiah Natal? Bagaimana Hukum nya?

Ilustrasi Perayaan Natal (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Perayaan natal terasa kurang lengkap jika tidak ada sebuah hadiah/kado, entah itu dalam bentuk fisik atau non fisik. Pada perayaan natal, tak terkecuali bagi umat muslim akan bertoleransi sesama teman nya atau kerabatnya yang merayakan hari natal tersebut. Ketika seorang muslim diundang pada acara tersebut, pasti kita membutuhkan buah tangan untuk diberikan ke tuan rumah. Tidak ayal akan membawa hadiah dan saling berbagi antara non-muslim, jika dalam hal tersebut apakah yang kita lakukan diperbolehkan dalam islam? Bagaimana hukumnya?

Sejatinya dalam islam, saling memberi memang dianggap sebagai perbuatan baik yang dianjurkan, terlepas dari latar belakang agama maupun kepercayaan si pemberi dan penerima. Hal tersebut selaras dengan ajaran islam yang menekankan pentingnya kebaikan dan kedermawanan kepada sesama, termasuk saling memberi.

Islam membolehkan memberi dan menerima hadiah dari non-muslim, termasuk saat natal, selama  hadiah tersebut tidak mengandung barang  haram. Ini tidak boleh dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam perayaan Natal atau  pembenaran terhadap kepercayaan agama lain.

Sebaliknya, hal itu juga dapat dilihat sebagai bentuk penghormatan kepada teman dan saudara yang merayakan Natal dan sebagai sarana untuk memperkuat hubungan toleran antara umat beragama lain.

Baca Juga:  Merasa Memiliki Banyak Dosa? Simak Kumpulan Cara agar Dosa-dosa yang Kita Miliki Diampuni oleh Allah Swt.

Pada dasarnya menurut mayoritas ulama, menerima hadiah dari non muslim diperbolehkan selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan akidah Islam. Sebagaimana keterangan dalam Kitab Fath al-Bari Ibnu Rajab (2/213);

وَقَدْ ذَهَبَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ الْكَافِرَ إِذَا أَهْدَى إِلَى آحَادِ الْمُسْلِمِينَ هَدِيَّةً، فَلَهُ أَنْ يَتَمَلَّكَهَا مِنْهُ، وَيَخْتَصَّ بِهَا دُونَ غَيْرِهِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ.

Artinya: “Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa apabila orang kafir memberikan hadiah kepada salah seorang dari kaum Muslimin, maka ia (Muslim tersebut) boleh memilikinya dan berhak secara khusus atas hadiah tersebut tanpa harus berbagi dengan Muslim lainnya.”

Dalam kitab al-Mughni, disebutkan bahwa menurut pendapat ulama yang lebih shahih, menerima hadiah dari non-muslim yang memusuhi orang-orang muslim sekalipun  boleh dan sah, apalagi dalam menerima hadiah dari non-muslim yang hidup damai dengan orang-orang muslim tentu dianggap sah dan diperbolehkan.

Selain itu, Allah juga memperintahkan pentingnya bersikap baik dan adil kepada semua orang, tanpa memandang agama, suku, maupun ras mereka.

Dalam konteks tersebut, islam mengajarkan nilai-nilai universal tentang keadilan, bertoleransi, dan sikap baik terhadap sesama individu, tanpa terkecuali berdasarkan perbedaan keyakinan ataupun latar belakang semua manusia.

Sementara itu, imam Nawawi dalam kitab nya kitab syarah Nawawi ala muslim, menjelaskan bahwa nabi Muhammad SAW pernah menerima hadiah-hadiah dari orang-orang kafir dari ahlul kitab, seperti orang Nasrani yaitu raja Mauqin dan raja-raja Syam.

Imam Nawawi berkata: hal tersebut menunjukan bahwa Rasulullah SAW menerima hadiah dari penguasa-penguasa non-muslim sebagai bentuk hubungan diplomatik dan untuk memperkuat ikatan antara umat islam dan penguasa-penguasa di luar wilayah islam.

Penerimaan hadiah tersebut juga mencerminkan sikap toleransi dan perdamaian yang dianut oleh Rasulullah SAW dalam menyebarkan agama islam.

Menurut ulama seperti imam Nawawi menyatakan “Boleh menerima hadiah dari orang non-muslim”. Pendapat lain dari ulama yang shahih juga menerangkan, menerima hadiah dari non-muslim, baik yang memusuhi maupun yang hidup damai dengan muslim, hukumnya sah dan diperbolehkan (Ibnu Qudamah).

Baca Juga:  Bolehkah Kita Berwudhu di Toilet? Yuk Simak Penjelasannya

Mengapa hal tersebut diperbolehkan? Dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 mengajarkan untuk berbuat baik kepada non-muslim yang tidak memerangi islam. Dalam surat tersebut yang berbunyi;

يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ۝٨

Artinya:

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Oleh karena itu, sebagian ulama memperbolehkan berpartisipasi dalam pertukaran kado natal jika dipandang semata-mata sebagai bentuk sosial, namun terutama jika perayaan tersebut berdampak pada keyakinan atau identitas agama umat Islam. Mayoritas ulama sepakat bahwa diperlukan kehati-hatian dalam memasukkan unsur-unsur yang dapat mempengaruhi keimanan agama seorang muslim. Bagi umat Islam, demi menjaga keimanan dan jati diri Islam, sebaiknya hindari mengikuti acara-acara yang berhubungan langsung dengan ibadah agama lain.

والله أعلمُ بالـصـواب [] Shokifatus Salamah

Related Posts

Latest Post