Bolehkah Kita Berwudhu di Toilet? Yuk Simak Penjelasannya

Ilustrasi Seseorang Sedang Berwudhu (www.dreamstime.com/almuhtada.org)

Almuhtada.org – Wudhu adalah salah satu syarat sah shalat seorang muslim, penting bagi kita untuk senantiasa memperhatikan kesucian dan kebersihan diri sebelum menghadap Allah SWT. Kata wudhu sendiri berasal dari kata wudhoa yang artinya bersih, murni atau baik.

Sedangkan menurut pengertian fiqihnya wudhu merupakan cara mensucikan diri menggunakan media air yang suci dan bersih ke seluruh anggota tubuh tertentu untuk menghilangkan najis atau kotoran yang diawali dengan niat berwudhu.

Selama berwudhu kita harus memperhatikan rukun dan syaratnya sehingga saat melaksanakan ibadah lebih nyaman dan tidak khawatir. Pada tulisan kali ini kita tidak akan membahas tentang syarat maupun rukun wudhu melainkan tentang tempat wudhu itu sendiri.

Beberapa umat muslim mungkin mengambil wudhu di tempat yang khusus seperti menyediakan keran air yang terpisah dari kamar mandi. Namun, sebagian diantara kita ada juga yang masih menggunakan keran air di dalam toilet atau kamar mandi untuk wudhu.

Pertanyaannya adalah apakah boleh berwudhu di dalam toilet ataupun kamar mandi? Karena kita tahu bahwa kebersihan dan kesucian di tempat wudhu juga perlu diperhatikan.

Ustadz Adi Hidayat pernah menjelaskan dalam kajiannya bahwa tempat wudhu memang seharusnya terpisah dengan toilet. Karena di dalam tempat wudhu itu kita menyertakan kalimat-kalimat thayyibah (kalimat yang mengagungkan Allah) selama proses berwudhu baik itu sebelum, saat ataupun setelahnya.

Baca Juga:  Bolehkah Membaca Al-Qur’an dalam Keadaan Haid? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Saat mengucapkan kalimat-kalimat thayyibah seperti bismillah, doa-doa, asma Allah ataupun ketika selesai kita membaca syahadatain tidak mungkin dibaca pada tempat yang mempunyai sifat tertentu seperti toilet. Yang mana toilet ini hanya digunakan untuk membuang hadas baik itu besar maupun kecil yang sifatnya najis.

Sedangkan saat berwudhu kita belum tentu mensucikan diri dari najis, kadang-kadang hanya mensucikan diri dari kotoran kecil saja yang bahkan tidak najis. Maka dalam hal ini sebenarnya jika tempat wudhu itu bisa terpisah dari toilet maka itu lebih bagus lagi. Karena dengan ini kita bisa memaksimalkan wudhu yang kita lakukan termasuk melantunkan doa-doa baik selama wudhu.

Akan tetapi, jika memang tidak ada pilihan selain berwudhu di toilet atau kamar mandi maka itu tidak masalah. Hukumnya tidak haram karena tidak ada nas yang melarangnya namun dijatuhi makruh sebab kita tidak bisa memaksimalkan wudhu yang dilakukan.

Hal ini berkaitan dengan adab, yakni saat berada di toilet atau kamar mandi kita tidak diperkenankan membaca doa-doa apalagi menyebut asma Allah. Logikanya saja saat kita hendak masuk toilet atau kamar mandi kita hanya membaca doa sebelum masuk ke dalamnya, sehingga ketika berada di dalam kita tidak mengucapkan doa apapun dan setelahnya ketika keluar baru membaca doa lagi.

Oleh karena itu, berwudhu di toilet atau kamar mandi boleh saja namun jatuhnya menjadi makruh karena kita tidak bisa melantunkan doa-doa selama berwudhu dan hanya bisa diucapkan dalam hati. Jadi tidak masalah jika memang tempat wudhunya berada di dalam toilet, asalkan kita tetap berusaha untuk memenuhi rukun, syarat, ketentuan, serta adab-adabnya. [Andhika Putri Maulani]

Baca Juga:  Hukum Pajak Menurut Agama Islam : Haram atau Tidak jika Diberlakukan oleh Umat Muslim?

 

Wallahu’alam bishawab

Related Posts

Latest Post