almuhtada.org – Kalian tentu pernah mendengar kata “fikih”, bukan? Ternyata fikih memiliki pengaruh yang besar dalam Islam, lho!
Ia selalu kita jumpai di kehidupan sehari-hari. Bisa dikatakan hampir semua aspek kehidupan umat islam diatur oleh fikih.
Imam As-Suyuthi juga pernah menyebutkan bahwa fikih adalah ilmu kedua dari ilmu yang paling utama. Di mana yang pertama adalah hadis dan yang ketiga adalah tafsir.
Sangat menarik, bukan? Agar ingin lebih mengenal tentang fikih, simak penjelasan berikut!
Definisi Fikih
Definisi fikih dapat ditinjau dari 2 aspek, yakni bahasa dan juga istilah. Berikut penjelasannya!
Definisi Secara Bahasa
Secara bahasa, fikih berasal dari kata فقه – يفقه (faqiha – yafqahu) yang artinya paham. Kita juga bisa dapati kata يفقه (yafqahu) di dalam beberapa firman Allah Swt. berikut.
فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Artinya: “Mengapa orang-orang itu hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (QS. An-Nisa: 78)
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ
Artinya: “Mereka berkata, “Wahai Syuʻaib, Kami tidak banyak mengerti apa yang engkau katakan itu…” (QS. Hud: 91)
وَلَكِنْ لَّا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ
Artinya: “Tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka.” (QS. Al-Isra: 44)
Kata يفقهون (yafqahun), نفقه (nafqahu), dan تفقهون (tafqahun) tersebut mengacu sebuah kata “paham”. Bisa dikatakan bahwa arti fikih secara bahasa adalah pemahaman.
Definisi Secara Istilah
Syekh Muhyidin Mistu dalam Fiqih Manhaji, mengatakan bahwa secara fikih, fikih memiliki dua makna. Pertama, fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang mengatur tutur kata dan tingkah laku manusia, berlandaskan dalil-dalil rinci syar’i, yaitu nash-nash dari Al-Qur’an dan Sunah, serta ijmak dan ijtihad yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah.
Kita ambil contoh salah satu fikih, yakni pengetahuan kita tentang wajibnya niat dalam melaksanakan ibadah kepada Allah Swt. Hal itu diterangkan di dalam hadis pertama kitab Arbain An-Nawawi sebagai berikut.
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Artinya: Dari Amirul Mukminin, Abi Hafs, atau Umar bin Khatab, berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya tiap-tiap orang (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya. Barang siapa hijrahnya menuju (keredaan) Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya itu ke arah (keredaan) Allah dan rasul-Nya. Barang siapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya.”
Makna kedua dari fikih yakni fikih berarti hukum syar’i itu sendiri. Contoh hukum syar’i, yakni hukum wudhu, hukum salat, hukum jual-beli, hukum pernikahan, dan lain sebagainya.
Bisa kita lihat bahwasanya fikih memiliki peran yang sangat penting dalam Islam. Fikih berisi kumpulan berbagai pengetahuan yang jelas dan mendetail tentang syariat Islam.
Selain itu, fikih juga menjadi tonggak utama dalam Islam. Ia sumber hukum dalam mengatur semua aspek kehidupan manusia.
Oleh karenanya, kita perlu mempelajari ilmu fikih dengan serius. Melalui belajar fikih, kita dapat termasuk sebagai umat yang menjaga warisan dari Nabi Muhammad saw. yakni Al-Qur’an dan hadis. Semoga kita semua menjadi umat yang senantiasa berada di jalan Allah Swt. Aamiin. [Syukron Ma’mun]