Umat Islam Wajib tahu! Benarkah Tidur dalam Keadaan Duduk dapat Membatalkan Wudhu?

(Umat Islam yang hendak menunaikan sholat berjamaah – www.freepik.com)

Almuhtada.org – Mungkin sebagian besar atau beberapa dari kita pernah tertidur dalam keadaan duduk ketika hendak menunaikan sholat. Pertanyaannya adalah apakah tidur dalam keadaan duduk dapat membatalkan wudhu atau tidak? Untuk mengetahui hal tersebut lebih dalam, simak artikel berikut dengan seksama!

Berkenaan dengan batal tidaknya wudhu seseorang yang tertidur dalam keadaan duduk, perlu diketahui bahwasannya tidur tidak membatalkan wudhu. Namun, perlu diketahui bahwa tidur dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran akan kontrol tubuhnya sehingga orang tersebut tidak akan sadar jika telah melakukan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, seperti keluarnya gas dari dubur dan berbagai hal lainnya.

Baca Juga:  Muhadloroh 2025 Pesantren Riset Almuhtada, Bahasa sebagai Wadah Ekspresi Jiwa

Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa ulama’ dan mazhab, khsusnya mazhab Syafi’i yang dianut oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia mengklasifikasikan tidur sebagai hal-hal yang membatalkan wudhu. Namun, perlu diketahui bahwa tidur yang diklasifikasikan oleh mazhab Syafi’i sebagai hal-hal yang membatalkan wudhu merupakan tidur selain dalam keadaan duduk, seperti tidur dalam keadaan bersandar maupun terlentang.

Lantas, mengapa tidur dalam keadaan duduk tidak membatalkan wudhu? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidur tidak membatalkan wudhu, namun tidur dapat menyebabkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudhu tanpa kita sadari, seperti keluarnya gas dari tubuh, dan berbagai hal lainnya. Sedangkan, tidur dalam keadaan duduk dimana posisi tulang ekor tegak lurus dengan permukaan lantai akan membuat kita sadar jika terdapat gas yang keluar dari tubuh kita.

Selain itu, berwudhu setelah tertidur ketika hendak melaksanakan sholat maupun hal lain yang mengharuskan kita berwudu, bukan merupakan suatu kewajiban, namun anjuran. Hal tersebut dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad Saw., yang berbunyi:

الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِّ، فَإِذَا نَامَتْ الْعَيْنَانِ اْنْطَلَقَ الْوِكَاءُ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: ““Kedua mata adalah tali bagi dubur. Ketika kedua mata terpejam (tertidur), maka tali ini akan terbuka. Maka barangsiapa yang tidur, hendaklah berwudhu.” (HR. Ahmad)

Pada hadits di atas, dijelaskan bahwa barangsiapa yang tertidur ketiak hendak melaksanakan sholat maupun hal lain yang mengharuskan kita berwudhu, hendaklah ia berwudhu. Hadits tersebut menggunakan kalimat anjuran, “hendaklah berwudhu” bukan kalimat perintah. Hal tersebut bermakna bahwa tidur tidak membatalkan wudhu, namun dapat menyebabkan hilangnya kesadaran atas kontrol tubuh, termasuk terjadinya hal-hal yang membatalkan wudhu.

Hal yang dapat disimpulkan dari penjelasan di atas adalah tidur tidak membatalkan wudhu terutama tidur dalam keadaan duduk. Seseorang yang tertidur ketika hendak mengerjakan hal-hal yang mengharuskan untuk berwudhu dianjurkan untuk berwudhu kembali karena dikhawatirkan jika terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu ketika orang tersebut tertidur.

Cukup sekian artikel yang dapat saya tulis, saya memohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan yang ada pada artikel saya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya, termasuk diri saya sendiri.[] Muhammad Khoirul Anwar

 

Related Posts

Latest Post