Almuhtada.org – Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam seperti Al-Qur’an, Sunnah, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.
Sistem ini tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada keadilan, keberkahan, dan kesejahteraan bersama.
Ekonomi syariah mengatur seluruh aspek ekonomi, dari produksi hingga konsumsi, dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi yang berkeadilan, serta memperhatikan aspek moral dan spiritual.
Menurut Umar Chapra, ekonomi syariah menciptakan keseimbangan makroekonomi dan ekologi, serta menguatkan solidaritas sosial, karena tidak mengandung praktik riba atau eksploitasi.
Beberapa prinsip dalam ekonomi syariah antara lain: larangan riba, gharar, dan maysir; transaksi halal dan toyyib; sistem bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah; serta zakat, infaq, dan sedekah untuk distribusi kekayaan yang adil.
Riba, yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi dalam ekonomi syariah, digantikan dengan sistem bagi hasil, di mana keuntungan dibagi antara pihak yang terlibat, bukan berdasarkan suku bunga tetap.
Kini, bank syariah, investasi halal, fintech syariah, dan asuransi takaful berkembang pesat sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan sistem keuangan yang bersih dan adil.[Abian Hilmi]