Hukum Mubah yang Tidak Hanya Tentang “Boleh” Semata, Tapi Banyak Detail Lain yang Jarang Diperhatikan.

Gambar Kitab - Kitab Fikih (Pinterest.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Hukum mubah menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan dalam syariat Islam. Allah SWT memberikan kebebasan kepada hamba-Nya untuk memilih dalam hal-hal yang bersifat mubah, sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan.

  1. Surah Al-A’raf ayat 32:

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?”

Ayat ini mengisyaratkan bahwa segala perhiasan dan rezeki yang baik pada dasarnya adalah halal, kecuali ada dalil pengharamannya.

Para ulama membagi hukum mubah menjadi beberapa jenis berdasarkan berbagai tinjauan. Berikut adalah beberapa jenis mubah dalam Islam:

  1. Berdasarkan Sifatnya

Mubah Asli: Perbuatan yang pada dasarnya dibolehkan dan tidak ada dalil yang melarang atau memerintahkannya. Contoh: makan makanan yang halal, minum minuman yang halal.

Mubah Tabi’i: Perbuatan yang menjadi mubah karena mengikuti perbuatan lain yang mubah. Contoh: tidur siang setelah makan siang.

  1. Berdasarkan Keterkaitannya dengan Mudharat

Mubah Mutlak: Perbuatan yang jika dilakukan atau ditinggalkan tidak mengandung mudharat. Contoh: berjalan-jalan di taman.

Mubah Muqayyad: Perbuatan yang menjadi mubah karena adanya sebab tertentu. Contoh: makan daging babi dalam keadaan darurat.

  1. Berdasarkan Tujuannya

Mubah Li Dzatihi: Perbuatan yang mubah karena esensinya. Contoh: makan makanan yang halal.

Mubah Li Ghairihi: Perbuatan yang menjadi mubah karena ada tujuan lain yang dibolehkan. Contoh: berbohong untuk menyelamatkan nyawa seseorang.

  1. Berdasarkan Kemaslahatan
Baca Juga:  Macam – Macam Keanekaragaman Bunga dalam Islam Berserta Maknanya

Mubah Rajih: Perbuatan mubah yang lebih banyak maslahatnya. Contoh: olahraga untuk menjaga kesehatan.

Mubah Marjuh: Perbuatan mubah yang lebih sedikit maslahatnya. Contoh: tidur berlebihan tanpa ada keperluan.

Pembagian jenis mubah ini membantu umat Islam untuk lebih memahami konteks dan penerapan hukum mubah dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari. [] Idha Fitri

Related Posts

Latest Post