Almuhtada.org – Sering kita rasakan di Indonesia ketika musim kemarau, cuacanya sangat panas sekali sampai air yang biasanya dingin atau netral juga ikut terasa panas akibat terik matahari. Dari pengalaman yang baru saja saya dapati, ketika ingin berwudhu airnya terasa hangat, lalu saya berfikir apakah air ini tetap sah atau malah makruh hukumnya. Demi menjawab persoalan yang ada dipikiran saya, saya mencoba bertanya kepada orang yang lebih tau dan mencari artikel-artikel yang ada di internet.
Lalu apakah hukumnya dari menggunakan air hangat tersebut? Apakah Sah atau Makruh
Air hangat bukan hanya kita temukan ketika ada di hotel, bahkan sekarang setiap rumah hampir tersedia air yang bisa dibuat hangat. Selain itu, air hangat sering menjadi solusi seseorang ketika kedinginan waktu ingin mandi atau berwudhu. Mandi atau wudhu dengan menggunakan air hangat bagi sebagian besar orang dianggap sebagai cara yang paling cepat untuk mengusir rasa dingin yang menusuk tubuh. Tetapi berbeda dengan air yang menjadi hangat karena disebabkan oleh terik matahari, karena sebagian orang atau ada beberapa pendapat yang tidak memperbolehkan berwudhu menggunakan air hangat yang terkena panas matahari.
Berawal dari sebuah hadis riwayat Aisyah ra yang menyatakan bahwa menggunakan air panas karena terik matahari dapat menyebabkan penyakit kusta, para ulama madzhab Syafi’i yang dipelopori oleh imam Ar-Rafi’i berpendapat tentang penggunaan air panas untuk bersuci baik mandi besar ataupun wudhu hukumnya makruh. Adapun hadis yang dimaksud adalah:
ان رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم نهى عَائِشَة رَضِي الله عَنْهَا عَن المشمس وَقَالَ إِنَّه يُورث البرص
Artinya: bahwasannya Rasulullah saw melarang Aisyah ra untuk menggunakan air musyammasy (air panas karena terik matahari) dan mengatakan bahwasannya air tersebut dapat mengakibatkan penyakit barash (kusta).
Hadis diatas memang tidak dikategorikan oleh para ulama hadis dalam tingkatan shahih, namun hadis ini dapat digunakan sebagai acuan untuk meraih kesempurnaan dalam beramal (fadhail al-a’mal). Oleh karena itulah imam ar-Rafi’i menjadikan hadis ini sebagai acuan penetapan hukum bersuci dengan menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya makruh. Pandangan ini tentu berbeda dengan ketiga madzhab lain (selain madzhab Syafi’i) yang tidak menghukumi makruh atas penggunaan air panas karena terik matahari untuk bersuci.
Hal yang sama turut dijelaskan oleh Abu Utsman Kharisman di dalam buku Fiqh Bersuci dan Salat Sesuai Tuntuna Nabi SAW bahwa menggunakan air hangat untuk berwudhu atau mandi diperbolehkan dan tidak makruh. Tetapi untuk berjaga-jaga sebaiknya ketika kita ingin berwudhu dan airnya sedang hangat sebaiknya bisa di alirkan terlebih dahulu di dalam ember sambil di cek apakah airnya sudah stabil baru kita bisa berwudhu dengan air tersebut. Wallahualam [Shokifatus Salamah]