Menilik Pendapat Ulama Mengenai Berhutang Untuk Haji

Holy Kaaba in Mecca Saudi Arabia Hand Drawn Sketch Vector illustration (freepik.com - almuhtada.org)

almuhtada.org – Haji merupakan rukun Islam yang kelima dan berlaku bagi mereka yang mampu. Allah SWT Berfirman: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97).

Ayat ini menjelaskan bahwa kemampuan finansial menjadi syarat utama untuk menjalankan ibadah haji. Apabila seseorang belum memiliki ekonomi yang cukup dan harus berhutang maka, tidak diwajibkan seseorang tersebut untuk melaksanakan haji.

Meninjau hal ini, beberapa ulama memiliki pendapat yang bisa dijadikan acuan kita untuk mengambil keputusan mengenai berhutang untuk haji. Adapun beberapa pendapat ulama mengenai hal ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Ujian Hidup dan Janji Pertolongan Allah SWT: Tafsir Q.S. Al-Baqarah ayat 214
  1. Pendapat yang tidak menganjurkan, terdapat beberapa ulama yang berpendapat bahwa berhutang untuk berhaji tidaklah dianjurkan, karena meninjau beberapa hal, seperti:
  • Haji hanya diwajibkan bagi yang mampu (istitha’ah)
  • Dalam islam, tidak membebani umatnya untuk perihal yang dapat menjadi beban di masa yang akan datang
  • Sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat menyampaikannya ke Baitullah tetapi tidak menunaikan haji, maka tidak ada alasan baginya kecuali kehendaknya sendiri.”(HR. Ahmad)
  1. Pendapat yang memperbolehkan-bersyarat, beberapa pertimbangan dengan pendapat demikian adalah:
  • Dengan berhutang tidak akan memberakatkan pihak terkait di masa depan
  • Memiliki penghasilan tetap dan cukup untuk membayar hutang tanpa mengesampingkan kebutuhan pokok
Baca Juga:  Memaknai “Belum Selesai Sampai Selesai” melalui Perspektif Islam

Beberapa pendapat diatas dapat kita jadikan alternatif untuk mengambil keputusan kelak. Tetapi ada beberapa alternatif yang dapat dijadikan alaternatif agar tidak perlu berhutang untuk haji, seperti; menabung bertahap dan mencari alternatif syariah (mengikuti proram haji berencana) dan mendaftar beasiswa haji. [LAILIA LUTFI FATHIN]

Editor: Syukron Ma’mun

Related Posts

Latest Post