PERLU DIKETAUI !! TERNYATA INI DIA, MEROKOK DALAM PANDANGAN ISLAM!!

(freepik.com - almuhtada.org)

Almuhtada.org –Menurut data dari kementerian Kesehatan republik Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun. Sedangkan Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).

Pada era digitalisasi rokok telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.kita dapat menjumpai rokok dan orang yang merokok dengan sangat mudah,serta dengan berbagai situasi,seperti dilingkungan kerja,dilingkungan kampur,acara keluarga,serta tempat tempat umum lainnya. Pada era digitalisasi ini juga merokok tidak hanya lagi terbatas pada laki-laki saja,akan tetapi perempuan juga menjadi salah satu perokok yang aktif,bahkan banyak sekali perempuan yang menunjukan bahwa dirinya adalah seorang peroko didepan khalayak ramai.

Baca Juga:  Perjalanan Masih Panjang! Inilah Perjalanan Kita Setelah di Alam Baka

Banyak tren dimedia sosial yang menunjukan bahwa seorang perkok itu keren,dan orang yang ga rokok adalah orang yang kudet,namun tak jarang juga seseorang memutuskan untuk menjadi perkok karna rasa stress yang dialami,dan dia menganggap bahwasanya rokok dapat memeberikan ketenangan untuknya. Fenomena banyaknya perkok dimasyarakat ini membuat pro kontra dikalangan masyarakat karna mereka menganggap bahwasanya rokok sangat bertentangan dengan norma agama yang hidu[ dimasyarakat.

Dalam Islam, hukum merokok secara umum masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang menganggapnya makruh (tidak disukai) dan ada pula yang mengharamkannya, terutama setelah adanya bukti ilmiah tentang dampak buruk rokok terhadap kesehatan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, dalam fatwa tahun 2009, menyatakan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, perempuan hamil, dan di tempat umum. Fatwa ini didasarkan pada prinsip “la dharara wa la dhirar” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain), yang menjadi landasan kuat dalam hukum Islam terkait isu kesehatan.

Baca Juga:  Wahai Perempuan Shalihah Renungkan Ini Sebagai Nasihat Bagimu

Bagi perempuan, tidak ada ketentuan khusus yang membedakan hukumnya dengan laki-laki. Namun, pertimbangan moral dan etika sering kali menjadi faktor dalam penilaian masyarakat.

Dari segi medis, merokok terbukti memiliki dampak negatif yang signifikan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Merokok dapat memberikan Risiko penyakit jantung, kanker paru-paru, gangguan kehamilan, dan berbagai masalah kesehatan lainnya adalah konsekuensi nyata dari kebiasaan ini.

Dalam Islam, menjaga kesehatan adalah bagian dari tanggung jawab seorang Muslim. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, tindakan yang merugikan kesehatan, termasuk merokok, dapat dianggap bertentangan dengan ajaran Islam tentang menjaga amanah tubuh.

merokok dalam Islam cenderung dianggap makruh atau haram, tergantung pada interpretasi ulama. Hukum ini berlaku untuk semua, tanpa membedakan gender. Namun, pertimbangan kesehatan dan norma sosial sering kali menjadi faktor yang memperkuat penilaian negatif terhadap perempuan yang merokok.

Sebagai Muslim, prinsip utama yang dapat dijadikan pegangan adalah menjaga kesehatan, menghindari hal-hal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta menjaga akhlak mulia. Dengan memahami berbagai perspektif ini, diharapkan kita dapat bersikap lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini. [] Juliana Stefani

Baca Juga:  Tanda-Tanda Hidup Kita Banyak Dosa dan Cara Mengatasinya

 

 

 

 

Related Posts

Latest Post