Almuhtada.org – Valentine’s Day yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari memiliki sejarah panjang yang erat kaitannya dengan tradisi Nasrani. Pada hari ini, banyak remaja memberikan hadiah kepada orang terdekat, pasangan, atau sahabat. Namun, bagaimana pandangan hukum Islam tentang perayaan ini? Berikut penjelasannya:
Sejarah Valentine’s Day
Nama “Valentine” diambil dari seorang pendeta Nasrani bernama Santo Valentine. Ia dikenal karena menentang kebijakan Kaisar Romawi Claudius yang melarang pernikahan dan pertunangan. Akibat keberaniannya ini, Santo Valentine dihukum mati pada 14 Februari 270 M. Hari kematiannya kemudian dijadikan oleh gereja sebagai Hari Valentine, yang menjadi simbol kasih sayang dalam tradisi Nasrani.
Seiring perkembangan zaman, tradisi ini menyebar ke seluruh dunia, termasuk di kalangan umat Muslim. Namun, perlu diingat bahwa merayakan hari ini dapat membawa risiko bagi umat Muslim jika tidak memahami niat dan asal usul perayaan tersebut.
Pandangan Hukum Islam Menurut NU
Dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin, disebutkan:
- Jika seorang Muslim menggunakan simbol-simbol atau aksesori khas kaum kafir, disertai kekaguman terhadap agama mereka dan keinginan untuk menirunya, maka orang tersebut bisa dianggap keluar dari Islam.
- Jika seorang Muslim meniru perayaan mereka tanpa kekaguman terhadap agama mereka, perbuatannya termasuk dosa.
- Jika meniru tanpa maksud tertentu atau hanya ikut-ikutan, hukumnya makruh.
Pandangan Muhammadiyah
Menurut pandangan Muhammadiyah, Valentine’s Day berasal dari budaya Barat dan tidak memiliki akar dalam budaya Indonesia. Tradisi ini dianggap asing dan tidak relevan dengan ajaran Islam. Bahkan, ada yang mengaitkannya dengan agama tertentu, meskipun sebagian orang menganggapnya sebagai budaya sekuler.
Islam tidak mengkhususkan hari tertentu untuk menunjukkan kasih sayang. Sebaliknya, Islam mengajarkan kasih sayang setiap saat dalam kehidupan sehari-hari. Cara Islam menunjukkan kasih sayang juga berbeda, yaitu tidak melalui pacaran atau tindakan lain yang mendekati perbuatan dosa.
Dalil Al-Qur’an
Allah telah berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat ini mengingatkan bahwa perbuatan yang mendekati zina, seperti pacaran, adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Kesimpulan
Valentine’s Day berasal dari tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Perayaannya juga sering dikaitkan dengan kemaksiatan, seperti pacaran yang mendekati zina. Oleh karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa merayakan Valentine’s Day dihukumi haram. Sebagai Muslim, lebih baik. []Azizah Fiqriyatul M