Al Muhtada.org – Kata cantik idealnya dipakai untuk seorang wanita. Wanita sering menghias diri dengan aksesoris yang ia kenakan. Wanita juga sering memakai fashion yang berbeda dan berganti-ganti. Kebanyakan wanita saat ini memiliki fashion yang unik. Bagi kalangan wanita fashion dapat meningkatkan rasa percaya diri. Dari hal ini yang menjadikan wanita tidak ragu untuk mengekspresikan diri melalui baju dan aksesoris.
Namun, apakah itu sesuai syariat Islam?
Sebagai wanita muslim tentu perlu untuk mengetahui bagaimana cara berpenampilan sesuai syariat dan tidak mendatangkan dosa ketika memakai aksesoris atau mempercantik diri. Berikut adalah hal yang mempercantik seorang wanita tetapi ternyata haram untuk dilakukan. Apa saja? Simak penjelasan berikut.
- Memakai Anting di Luar Kerudung
Tren zaman sekarang untuk fashion wanita yaitu memakai anting di luar kerudung. Saat ini semakin banyak hijabers muda yang ingin tampil feminim dengan mengaitkan anting di salah satu sisi jilbab, bahkan menambahkan anting di kedua sisi dekat telinga sebagai aksesoris.
Memakai anting di luar kerudung yang dapat memperlihatkan telinganya itu tidak sesuai syariat Islam. Hal itu seakan memaksakan diri agar terlihat seperti “tidak berhijab” padahal mengenakan hijab. Dengan berpenampilan sesuai syariat dan jika ingin stylish tidak harus ramai dan mencolok, tetapi cukup simpel dan elegan sesuai syariat islam yang diajarkan.
- Memakai Sanggul yang Tinggi seperti “Bonggol Unta”
Akhir ini terdapat fenomena pemakaian hijab/kerudung dengan membuat sanggul atau gelungan tinggi diatas kepala sehingga memperlihatkan seperti bonggol unta. Hal ini dianggap haram karena model sanggul berhijab memperlihatkan rambut wanita itu panjang, dimana rambut sebagai aurat itu mudah untuk diketahui.
Dalam sejarah sanggul itu pertama kali muncul dan populer di kalangan wanita non muslim. Hal itu menjadikan ciri khas mereka. Jika wanita islam mencontoh hal tersebut maka bisa dikatakan wanita tersebut menyerupai wanita kafir. Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka”. Dengan demikian, perlu untuk kita hindari pemakaian sanggul yang tinggi diatas kepala walaupun sanggul tersebut tertutupi dengan hijab.
- Mencukur Alis
Saat ini wanita di Indonesia sedang berlomba-lomba untuk menyulam alisnya agar terlihat rata dan indah untuk dipandang. Padahal menyulam alis itu sama saja dengan mencukur alis. Dalam sebuah treatmen menyulam alis dilakukan dengan mencukur alis yang kemudian ditebali seperti tato agar alis tersebut sempurna dan rapi tanpa memakai pensil alis.
Akan tetapi hukum mencukur alis merupakan hal yang haram dilakukan. Hal ini sama saja dengan merubah ciptaan Allah yang sudah diberikan. Hal ini dikecualikan jika seorang perempuan mengalami sakit atau alergi pada bagian tersebut dan untuk memudahkan pengobatan. Lebih baik wanita merias wajahnya dengan penggunaan make up tanpa harus merubah atau mencukur alis.
Pada prinsipnya islam tidak mengharamkan wanita untuk berhias dan memakai aksesoris. Namun, perlu untuk menjaga dan mengetahui bagaimana berhias dan memakai aksesoris yang sesuai dengan syariat islam. Wanita tetap cantik jika seluruh tampilannya sesuai dengan ajaran islam. [] Laila Amalia