Almuhtada.org – Takalluf secara istilah adalah sikap memaksakan diri melakukan sesuatu di luar kemampuan. Dalam istilah modern, ini mirip dengan sikap perfeksionisme. Menurut Kamus Bahasa Arab-Indonesia Al Maaniy, takalluf berarti memaksakan, menyusahkan diri, berlagak, atau bersikap dibuat-buat.
Larangan bersikap takalluf ini didasari pada firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 286: “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.”
Serta firman Allah dalam surah Shad ayat 86,
“Katakanlah (hai Muhammad): “Aku tidak meminta upah sedikit pun padamu atas dakwahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang takalluf.” (QS Shad [38]: 86)
Selain itu di dalam hadis juga disebutkan,
- Umar bin Khattab meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang sahabat dari sikap takalluf: “Kami dilarang (Rasulullah) dari takalluf (memaksakan diri).” (H.R Bukhari)
- Abu Hurairah Meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda: “Apa yang aku larang hendaklah kalian jauhi, dan apa yang aku perintahkan maka lakukanlah semampu kalian. Sesungguhnya, binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan menentang para nabi mereka.” (HR. Muslim)
Islam menekankan kemudahan dan keseimbangan dalam menjalankan syariat, sesuai dengan firman Allah dan sunnah Rasul-Nya. Sikap takalluf sebaiknya dihindari karena dapat menyusahkan diri sendiri dan bertentangan dengan prinsip Islam yang penuh rahmat dan kasih sayang. Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk menjalankan perintah sesuai kemampuan tanpa melampaui batas kewajaran.
Sikap ini tidak hanya menyusahkan diri sendiri tetapi juga bertentangan dengan prinsip Islam yang menekankan keseimbangan dan kemudahan dalam beribadah maupun dalam menjalani kehidupan.
Berikut beberapa contoh lain dari sikap takalluf dalam kehidupan sehari-hari:
- Membeli barang-barang mewah atau berutang hanya demi mempertahankan status sosial, meskipun hal tersebut di luar kemampuannya.
- Memaksakan diri untuk memberi sumbangan dalam jumlah besar untuk acara sosial, meskipun ia sendiri sedang mengalami kesulitan finansial. [] Laila Lutfi Fathin
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah