Mengapa Ketika Akan Sholat Sunnah, Kita Dianjurkan untuk Berpindah Tempat?

Ilustrasi Kesunnahan (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Hadis riwayat Muslim menceritakan sebuah kejadian yang disampaikan oleh Umar bin Atha bin Abi Al-Khuwar, berdasarkan penuturan Ibnu Juraij dari Ghundar yang mendengar dari Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah. Dalam cerita tersebut, Nafi’ bin Jubair pernah menyuruhnya untuk menemui Saib bin Ukhti Namir guna menanyakan suatu hal yang sempat mendapat perhatian dari Mu’awiyah. Saib pun menceritakan kejadian berikut:

“Suatu waktu, aku sholat Jumat bersama Mu’awiyah di dalam krepyak. Setelah Imam selesai mengucapkan salam, aku tetap berdiri di tempatku dan langsung melakukan shalat sunnah. Setelah itu, Mu’awiyah memanggilku dan berpesan, ‘Jangan ulangi perbuatanmu itu. Ketika sholat Jumat selesai, jangan langsung melanjutkan dengan shalat lainnya. Sebaiknya, berbicaralah dulu atau keluar, karena Rasulullah SAW mengajarkan agar kita tidak langsung melaksanakan shalat setelah sholat Jumat tanpa ada jeda, seperti berbicara atau keluar terlebih dahulu.” (HR. Muslim).

Hadis ini menjadi rujukan terkait anjuran berpindah tempat ketika hendak sholat sunnah setelah sholat fardhu. Namun, dalam hadis tersebut disebutkan khusus mengenai sholat Jumat, sehingga tidaklah salah jika ada yang memahami bahwa anjuran untuk berpindah tempat atau berbicara berlaku hanya setelah sholat Jumat, karena yang dijelaskan dalam hadis di atas adalah kondisi setelah melaksanakan sholat Jumat.

Namun di samping itu, anjuran ini memberikan hikmah dan makna yang begitu mendalam bagi kita. Semua hal yang Allah ciptakan pasti ada hikmah yang bisa kita ambil. Seperti dalam firman-Nya yang menyatakan bahwasanya ada manfaat atau hikmah yang selalu bisa kita ambil bagi orang-orang yang berfikir.

Salah satu alasan utama di balik anjuran ini adalah untuk memisahkan antara shalat fardhu dan shalat sunnah. Meski keduanya adalah ibadah yang sangat mulia, kedudukannya berbeda dalam kehidupan seorang Muslim. Shalat fardhu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim, sedangkan shalat sunnah adalah amalan tambahan yang sangat dianjurkan, namun tidak wajib. Dengan berpindah tempat, kita tidak hanya menghidari tercampurnya keduanya, tetapi juga menunjukkan penghargaan terhadap kedua jenis ibadah tersebut.

Baca Juga:  Masjid Layur Semarang: Jejak Sejarah di Tengah Keindahan Kota Lama

Bertindak seperti ini bukan hanya soal memisahkan dua ibadah, tapi juga sebuah bentuk pemahaman bahwa setiap amal ibadah memiliki nilai yang berbeda. Dengan berpindah tempat, kita menghormati keutamaan masing-masing. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang mengajarkan bahwa kita harus memperlakukan segala sesuatu dengan tepat sesuai dengan status dan kedudukannya. Dalam hal ini, tempat yang digunakan untuk shalat menjadi saksi bagi kita di akhirat kelak.

Bayangkan, tempat yang kita pilih untuk beribadah akan memberikan kesaksian tentang amal ibadah kita di hadapan Allah. Dengan berpindah tempat untuk shalat sunnah, kita memastikan bahwa tempat tersebut menjadi saksi bagi amal ibadah yang sunnah, yang meskipun tidak wajib, tetap memiliki keutamaan yang luar biasa di sisi Allah. Hal ini sejalan dengan pemisahan yang dilakukan dalam kehidupan kita sehari-hari, di mana kita cenderung memisahkan yang utama dan yang tambahan. Begitu pula dalam ibadah, meskipun keduanya penting, ada perbedaan antara yang wajib dan yang sunnah.

Pemisahan ini juga mengajarkan kita untuk tidak mencampur adukkan hal-hal yang memiliki kedudukan berbeda. Sering kali dalam kehidupan kita, kita cenderung meremehkan hal-hal yang sunnah, hanya karena sifatnya yang tidak wajib. Namun dengan melakukan hal kecil seperti berpindah tempat setelah shalat fardhu, kita belajar untuk memberi tempat yang layak bagi setiap jenis ibadah. Ini juga adalah bentuk penghargaan kita terhadap perbedaan kedudukan antara ibadah fardhu dan sunnah, serta usaha kita untuk memelihara keduanya dengan cara yang terbaik.

Selain itu, berpindah tempat ini memberikan kita kesempatan untuk lebih khusyuk dalam melaksanakan shalat sunnah. Saat kita berpindah tempat, kita memberi diri kita waktu sejenak untuk beristirahat, merefleksikan niat, dan mempersiapkan hati dan pikiran sebelum melaksanakan ibadah sunnah. Ini serupa dengan pengajaran dalam Islam untuk menjaga kualitas shalat kita, bukan hanya dari segi gerakan, tetapi juga dari segi niat dan kekhusyukan hati.

Dengan berpindah tempat, kita memberi ruang bagi niat kita untuk menjadi lebih jelas dan tulus. Menghindari kebiasaan beribadah secara rutin tanpa adanya pembaruan niat adalah bagian dari usaha kita untuk memperbaiki kualitas ibadah. Setiap kali kita berpindah tempat, kita seakan memberi kesempatan bagi diri kita untuk memulai lagi, fokus, dan menyucikan hati sebelum melanjutkan ibadah sunnah.

Berpindah tempat sebelum shalat sunnah adalah sebuah tindakan yang tidak hanya melibatkan fisik, tetapi juga niat dan pemahaman yang mendalam. Ini adalah bagian dari usaha kita untuk lebih menghargai setiap amal ibadah yang kita lakukan, untuk menjaga keikhlasan, serta untuk memastikan bahwa tempat-tempat yang kita gunakan untuk beribadah akan menjadi saksi yang baik bagi kita di akhirat. Dengan cara ini, kita diingatkan untuk selalu menghormati waktu, tempat, dan setiap gerakan dalam ibadah kita, karena semuanya akan menjadi bagian dari catatan amal kita di hadapan Allah. [] Pranita Wulan Andini

Editor : Raffi Wizdaan Albari

Related Posts

Latest Post