Bolehkah Menjamak Sholat Ketika Sudah Sampai Tempat Tujuan? Yuk Simak

Ilustrasi Perjalanan Jauh (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Sholat sebagai ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan seorang muslim, bahkan ketika ia sedang perjalanan. Sebagai bentuk rukshah (keringanan), Allah memberikan tuntunan shalat bagi para musafir yang menempuh perjalanan jauh yakni salah satunya dengan menjamak shalat.

sholat jamak merupakan kegiatan menggabungkan dua sholat fardhu menjadi satu waktu. Misalnya melaksanakan shalat dhuhur di waktu ashar, atau ashar di waktu dhuhur. Sedangkan untuk shalat yang boleh dijamak sendiri adalah shalat Dhuhur dengan Ashar, dan Magrib dengan Isya’.

Kemudian pada pelaksanaannya shalat jamak terbagi menjadi dua jenis yaitu yang pertama ada jamak taqdim (diawal), caranya melakukan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Dhuhur atau melakukan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib. Dan kedua jamak ta’khir (diakhir), caranya melakukan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktunya shalat Ashar atau melakukan shalat Maghrib dan Isya’ pada waktu shalat Isya.

Ketentuan menjamak shalat ini adalah bagian dari keringanan yang diberikan Allah bagi hambanya selama menempuh perjalanan jauh. Syarat jarak perjalanannya adalah 2 marhalah atau 16 fasakh (sekitar 82 km). Jika sudah memenuhi jarak tersebut maka musafir boleh menjamak shalatnya.

Baca Juga:  Jangan tidur lalu bermimpi tentang sukses. Carilah di waktu Fajar!”

Namun bagaimana jika kasusnya adalah ketika dalam perjalanan kita sudah meniatkan menjamak shalat. Misalnya saja saat perjalanan kita sudah menjamak shalat dzuhur dengan ashar, tetapi shalat maghrib kita lewati dan diniatkan untuk jamak ta’khir di waktu shalat isya. Lalu ternyata selama perjalanan kita tidak berhenti di waktu isya dan meneruskan perjalanan hingga tempat tujuan.

Yang berarti kita melaksanakan shalat maghrib dan isya di rumah atau tempat tujuan, jadi bagaimana hukum jamaknya apakah tetap berlaku? Nah, menurut Buya Yahya kita tidak dapat lagi menjamak shalat karena kita sudah berada di tempat tujuan.

Maka shalat maghrib yang tadi ditinggalkan diniatkan untuk shalat qada (mengganti diwaktu isya). Qada disini dihukumi qada tanpa dosa, artinya tidak apa-apa jika kita tidak sempat melaksanakan jamak shalat selama perjalanan tersebut, lantaran harus cepat sampai tujuan atau ada hal lain yang lebih penting. Buya mengatakan selama kita mendirikan shalat itu bukanlah masalah dan buktinya Allah memberikan keringanan bagi hamba-hambanya untuk beribadah. Jadi tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan shalatnya, sedangkan Allah sendiri sudah memberikan banyak keringanan untuk kita. Wallahu’alam bishowab. [] Andhika Putri Maulani

Editor : Raffi Wizdaan Albari

Related Posts

Latest Post