Almuhtada.org – Sebagai muslim kita tahu bahwa setiap kegiatan yang kita lakukan sudah ada aturannya dalam islam, ada yang wajib sunah dan haram. Yang wajib seperti sholat lima waktu, membaca basmallah sebelum makan,membayar 2,5% dari harta untuk zakat mal. Yang sunah seperti makan minum sambil duduk, memotong kuku hari jumat, puasa senin kamis. Yang haram seperti mabuk-mabukan, zina, memakan babi.
Dalam ber make-up pun ada aturan khusus yang harus kita patuhi supaya tidak melanggar ketentuan islam, berikut adalah 6 batasan dalam ber make-up dalam islam yang harus kita patuhi sebagai muslim
1. Tidak Mencukur dan Mencabut Rambut Alis
Salah satu godaan terberat ketika memakai make up adalah, keinginan untuk merapihkan alis dengan cara mencukurnya. Padahal didalam islam haram hukumnya mencukur alis. apalagi ketika di make up oleh orang lain, terkadang masih banyak MUA yang tidak tahu bahwa mencukur alis dalam islam itu di haramkan, apalagi MUA dari agama lain, untuk itu para wanita muslim wajib tahu tentang hal ini, untuk mencgah hal yang tidak diinginkan.
2. Tidak Menyulam Alis dan Bibir
Masih berhubungan dengan alis, kita sebagai muslim pasti tahu bahwa tato itu hukumnya haram, sedangkan menyulam alis atau bibir sama saja dengan mentatonya walaupun tidak permanen, tapi karena sulaman itu air wudhu tidak bisa langsung mengenai kulit, Dan Allah melaknat orang yang mentato dan minta ditato. banyak fenomena jaman sekarang dimana artis-artis terkenal beragama islam menyulam alis dan bibirnya, entah ketidaktahuan atau kesengajaan semoga kita tidak meniru hal-hal seperti itu
3. Tidak Memakai Bulu Mata Palsu
Dalam hal ini tidak semua ulama sepakat bahwa memakai bulu mata palsu itu hukumnya haram, namun sebagian besar ulama meyakini bahwa memakai bulu mata palsu itu hukumnya haram, entah itu dalam kehidupa sehari-hari maupun saat pernikahan. Untuk berhati-hati kita sebagai wanita muslim sebaiknya menghindari memakai bulu mata palsu, apalagi melakukan eyelash extension
4. Tidak Memakai Make Up Dengan Kandungan Haram Didalamnya
Make up yang mengandung khamr, minyak babi, darah dan hal haram lain itu hukumnya haram, tapi ko banyak produk make up yang mengandung alkohol bersertifikat halal?. Kita harus tahu bahwa khamr beda dengan alkohol, khamr adalah minuman yang memabukan sedangkan alkohol adalah senyawa kimia yang biasa digunakan untuk kandungan pembersih luka, make up dan lain sebagainya.
5. Tidak di Make Up Oleh Lawan Jenis Yang Bukan Mahram
Saat di make up lawan jenis besar kemungkinan akan bersentuhan kulit, maka itu sebaiknya kita mencari MUA yang sesama jenis, apalagi jika dimake upi oleh lelaki gemulai, itu harus di hindari, karena menurut ustad abdul somad jika kita setuju di make up i oleh lelaki tadi maka kita sudah meridhoi perbuatannya yang menyerupai perempuan.
6. Tidak Make Up Secara Berlebihan
Kita sering melihat wanita dengan lipstik merah merona, pipi dengan blush on tebal, sedangkan Allah tidak suka hal-hal yang berlebihan, apalagi jika tujuan dia bermake up bukan untuk terlihat cantik di depan suaminya, tapi ingin terlihat cantik di depan yang bukan mahramnya.
Itu dia batasan-batasan bermake up dalam islam, semoga kita selalu mengusahakan ketentuan Allah agar ridho Allah menyertai kita. Jangan sampai hanya karena ingin mengikuti trend kita menjauhi perintah Allah, dan pura-pura tidak tau tentang ketentuan yang Allah berikan.[]Nathasya Putri Ratu