Almuhtada.org – Seiring dengan kemajuan teknologi terkhusus dalam dunia kedokteran, operasi plastik telah menjadi praktik umum di berbagai belahan dunia.
Pada awal mulanya operasi plastik dikembangkan sebagai metode rekonstruktif untuk membantu pasien yang mengalami cedera serius atau kelainan fisik, seperti luka bakar yang parah atau cacat bawaan.
Namun seiring waktu berjalan, operasi plastik tak hanya digunakan untuk membantu pasien yang mengalami cedera ataupun cacat fisik bawaan saat lahir.
Karena dianggap membawakan estetika yakni memperindah atau merubah penampilan fisik, operasi plastik ini menjadi trand yang mulai diminati dikalangan masyarakat kalangan atas.
Tak terkecuali orang orang Indonesia, operasi plastik ini dilakukan meskipun harus keluar negeri karena pertimbangan teknologi yang lebih mumpuni.
Lalu bagaimana pandangan dan hukum Islam mengenai operasi plastik yang menjadi trand di era teknologi yang berkembang pesat ini? Dalam pandangan Islam, bagaimanpun bentuk tubuh dan rupa seseorang, merupakan sebuah amanah dari Allah SWT untuk setiap ciptaan dan mahkluk-Nya.
Fitrah manusia adalah ciptaan Allah swt yang paling sempurna. Allah SWT berfirman dalam Q.S.Ar-Rum ayat 30 yang berbunyi:
فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ ٣
Artinya: “Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam) sesuai fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
Dalam ayat ini mengisyaratkan bahwa fitrah manusia adalah ciptaan Allah SWT yang sempurna. Jika kita melanggar fitrahnya manusia, yakni dengan mengubah bentuk karena untuk mempercantik diri maka sungguh berarti hamba-Nya itu telah keluar dari jalan atau ketetapan yang lurus ini.
Dalam islam telah juga telah ditekankan pentingnya menjaga fitrah atau bentuk asli ciptaan Allah SWT. Hal ini tercantum dalam Firman-Nya dalam Q.S. An-Nisa ayat 119 yang berbunyi:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Yang artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sungguh ia menderita kerugian yang nyata.”
Dari ayat tersebut sudah sangatlah jelas, bahwasannya tindakan mengubah bentuk tubuh secara signifikan tanpa alasan medis yang sah karena sebuah penyakit dianggap sebagai bentuk pengubahan terhadap ciptaan Allah.
Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Adapun terdapat pengecualian dalam hukum Islam terkait modifikasi tubuh yang dilakukan demi kesehatan atau kebutuhan medis tertentu.
Bahwasanya ketika tidak segera dilakukan operasi plastik akan membahayakan kesehatannya, maka operasi plastik ini diperbolehkan.
Demikianlah penjelasan megenai hukum operasi plastik, jangan sampai kita sebagai orang islam salah dalam memaknai trand operasi plastik ini ya guys. Semoga dapat bermanfaat. Wallahu alam bisssawab. []Rosi Daruniah