Almuhtada.org – Sebagian umat muslim di Indonesia khususnya pulau Jawa mempercayai larangan pernikahan di bulan Suro atau Muharram.
Pernikahan di bulan Suro atau Muharram dipercaya dapat dapat menimbulkan musibah atau petaka bagi pasangan.
Bulan Suro sendiri merupakan bulan pertama dalam penanggalan jawa yang dalam kalender islam atau hijriah disebut dengan bulan Muharram.
Salah satu alasan orang Jawa tidak melangsungkan pernikahan di bulan Suro adalah karena peristiwa kelam yang terjadi pada masa lalu.
Salah satu peristiwa besar yang terjadi pada bulan Suro atau Muharram adalah gugurnya cucu nabi Sayyidina Husein pada peristiwa karbala.
Orang jawa menganggap bulan Suro atau Muharram sebagai bulan berduka, sehingga tidak etis jika menggelar pesta atau pernikahan di bulan ini.
Lantas bagaimana pandangan islam terkait larangan tersebut? Apakah ada tuntunanya dalam islam?
Dalam islam sendiri menikah merupakan sunah Rasulullah. Seseorang dianjurkan untuk menikah jika telah memenuhi syarat.
Pernikahan dapat dilakukan kapan saja, tidak ada aturan waktu khusus terkait kapan pernikahan harus dilakukan. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surah An-Nur ayat 32 yang artinya:
“Dan menikahlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.” [] Mohammad Rizal Ardiansyah