Umat Muslim Jarang Tahu! Berikut Hukum Mengerjakan Dua Puasa Sunnah dalam Satu Waktu

mengerjakan dua puasa sunnah sekaligus
Gambar ilustrasi mengerjakan dua puasa sunnah sekaligus (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Puasa sunnah merupakan salah satu dari sekian banyak ibadah yang sering diamalkan oleh sebagian besar umat Islam.

Puasa sunnah terdiri dari berbagai macam, di antaranya, puasa Tarwiyah, Arafah, Ayyamul Bidh, dan masih banyak puasa sunnah lainnya. Pada dasarnya, kita sering menjumpai beberapa kasus ketika kita berencana untuk mengerjakan dua puasa sunnah dalam satu waktu.

Salah satu contoh dari kasus tersebut adalah ketika kita mengamalkan puasa sunnah Tarwiyah yang bertepatan di hari Kamis dan kita juga ingin mengamalkan puasa sunnah Senin – Kamis. Lantas, bagaimana hukum melaksanakan dua puasa sunnah dalam satu waktu tersebut ?

Menurut beberapa ahli agama, seperti Buya Yahya, melaksanakan dua puasa sunnah dalam satu waktu hukumnya boleh atau sah. Pernyataan serupa juga dikeluarkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Al-Islamiyyu Wa Adilatuhu. Ia menyatakan bahwa menggabungkan dua niat ibadah yang sama-sama sunnah, maka hukumnya sah bagi kedua ibadah tersebut.

Dengan kata lain, kita dapat menjalankan dua puasa sunnah dalam satu waktu dan mendapatkan pahala yang telah dilipatgandakan oleh Allah Swt. (mendapat pahala dari dua puasa sunnah yang dilakukan dalam satu waktu). Lalu, bagaimana hukumnya jika kita mengamalkan puasa wajib (qadha Ramadhan) dan sunnah dalam satu waktu ?

Terdapat beberapa pendapat berbeda di kalangan ulama. Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum dari mengamalkan puasa wajib dan sunnah dalam satu waktu adalah sah pada salah satu ibadah puasa (wajib), namun batal pada salah satu ibadah puasa lainnya (sunnah).

Baca Juga:  Ingin Menikah? Ketahui Dulu Rukunnya

Hal tersebut sejalan dengan apa yang dijelaskan dalam Buku Fiqih Niat karangan Isnan Ansory. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa untuk penggabungan dua niat ibadah antara wajib dan sunnah, maka berdampak pada salah satu ibadahnya sah dan yang lainnya batal.

Sedangkan, menurut pendapat Abu Makhramah dalam Kitab Bughyah al Mustarsyidin, beliau berpendapat bahwa niat puasa yang digabung secara bersamaan akan menggugurkan pahala kedua puasa yang dilakukan. Pendapat tersebut berlaku bagi penggabungan niat sesama puasa sunnah dan penggabungan niat puasa wajib dan sunnah.

Pendapat lain, menurut Ibnu Hajar al Haitamiy dan Syekh Ar Ramli dalam Kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa niat puasa sunnah dapat digabung dengan niat puasa wajib (qadha Ramadhan) tanpa mengurangi pahala dari kedua puasa tersebut.

Berdasarkan penjabaran di atas, terdapat berbagai macam pendapat mengenai hukum pelaksanaan dua puasa sunnah dalam satu waktu maupun pelaksanaan puasa wajib – sunnah dalam satu waktu. Namun, hal tesrebut tidak perlu dikhawatirkan.

Kita dapat berpegang teguh pada sumber maupun pendapat ulama yang kita yakini kebenarannya. Sekian artikel yang dapat saya tulis, semoga artikel ini dapat memeberikan manfaat bagi orang yang membacanya[] Muhammad Khoirul Anwar

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post